Selasa, 20 Januari 2026

Dokumen Tak Lengkap, 1 Kontainer Sayuran Asin Impor asal China Ditolak Masuk Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam saat membeli sayur di Pasar Bengkong Sadai. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri menolak impor sayuran asin asal China masuk Batam. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri menolak masuknya 8,8 ton sayuran asin asal China yang hendak masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Penolakan dilakukan pada Minggu (22/6) setelah petugas menemukan dokumen kesehatan dari negara asal yang tidak lengkap dan tidak sesuai.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa permohonan tindakan karantina telah diajukan melalui sistem Single Submission Quarantine Custom (SSm QC) sejak Kamis sebelumnya. Namun, hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Permohonan tindakan karantina diajukan Kamis lalu. Setelah dokumen diverifikasi secara cermat dan teliti, ditemukan bahwa sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai,” katanya, Jumat (27/6).

Sayuran asin tersebut dimuat dalam satu kontainer dan langsung ditahan oleh petugas karantina. Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Badan Karantina Nomor 14 Tahun 2024, pemilik barang diberi waktu tiga hari kerja sejak surat penahanan diterbitkan untuk melengkapi dokumen yang kurang.

Baca Juga: RS Awal Bros Batuaji Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Medis Modern Berbasis Teknologi

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, Karantina Kepri mengambil tindakan tegas dengan menolak pemasukan media pembawa tersebut dan memerintahkan agar komoditas itu segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Herwintarti menyebut, tindakan penolakan ini untuk mencegah potensi masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan manusia serta mengganggu kelestarian sumber daya alam hayati.

Langkah ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara tegas dan profesional untuk melindungi keamanan dan ketahanan pangan di wilayah perbatasan seperti Kepri

“Penindakan pelanggaran dilakukan dengan tegas dan dimaksudkan untuk melindungi ketahanan pangan serta keamanan pangan di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan 1 Muharram di Dataran Engku Putri Batam, Hadirkan Ustaz Das’ad Latif

Tindakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari dukungan Badan Karantina Indonesia terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Barantin mendukung swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” kata dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update