
batampos – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, polemik mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu mencuat. Wacana percepatan batas waktu pembayaran dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya pun menuai beragam tanggapan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto sebelumnya mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-14 sebelum Lebaran. Menurutnya, perubahan itu penting agar pengawasan terhadap perusahaan bisa lebih efektif.
Namun, Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai persoalan utama bukan pada maju atau tidaknya waktu pembayaran, melainkan pada ketaatan pengusaha serta fungsi pengawasan pemerintah dan DPR.
“Kalau menurut saya, apa yang disampaikan anggota DPR RI itu bagus, H-14 sebelum hari raya. Tapi sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR itu wajib diberikan maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil,” ujar Suprapto, Selasa (17/2).
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Selama Ramadan, Pelaku Usaha Diminta Lengkapi CCTv
Ia menegaskan, aturan yang ada sebenarnya sudah cukup jelas. THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh diangsur. Karena itu, yang seharusnya diperkuat adalah pengawasan agar perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan tersebut.
“Seharusnya yang dilakukan anggota DPR itu bukan hanya memajukan pemberian THR, tetapi melakukan pengawasan kepada pengusaha agar taat aturan,” tegasnya.
Menurut Suprapto, hampir setiap perusahaan sejatinya telah menyiapkan anggaran THR jauh hari sebelumnya. Oleh sebab itu, jika masih terjadi keterlambatan atau pelanggaran, persoalannya terletak pada komitmen dan kepatuhan pengusaha.
“Setiap perusahaan pasti sudah menyiapkan budget masing-masing. Yang paling penting itu adalah ketaatan pengusahanya,” katanya.
Suprapto menilai, percepatan waktu pembayaran menjadi H-14 belum tentu efektif jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang tegas dan sanksi nyata bagi perusahaan yang melanggar.
“Kalau pengawasannya lemah, mau H-14 atau H-7 tetap saja bisa dilanggar. Jadi yang utama itu penegakan aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Imlek, Pusat Perbelanjaan di Kawasan Nagoya–Jodoh Lengang
Selain persoalan THR, Suprapto juga meminta DPR RI berani bersuara terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.“Yang paling krusial juga, DPR RI harus berani mengkritik pemerintah jika ada kenaikan harga-harga yang tidak masuk akal menjelang hari raya,” katanya.
Ia menilai, fungsi pengawasan DPR selama ini belum berjalan maksimal. Bahkan, menurutnya, ada kesan lembaga legislatif kurang serius membela kepentingan buruh dan masyarakat kecil saat momentum hari besar keagamaan.
“Selama ini fungsi pengawasan DPR RI itu melempem. Padahal yang dibutuhkan buruh bukan hanya wacana, tapi tindakan nyata,” tegasnya.
Suprapto berharap, ke depan pemerintah dan DPR benar-benar memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu dan penuh, tanpa potongan maupun skema cicilan, sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan tenang bersama keluarga. (*)



