Rabu, 18 Februari 2026

DPR Usul THR Dibayar H-14 Lebaran

Serikat Pekerja: Pengawasan Lebih Penting dari Percepatan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga menukarkan uang pecahan baru, beberapa waktu lalu. Usulan agar THR dibayar lebih cepat memantik respons beragam. F. Cecep Mulyana/Batam

batampos – Wacana percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari H-7 menjadi H-14 sebelum Idulfitri kembali mengemuka. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 agar batas waktu pembayaran dimajukan.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai ketentuan pembayaran maksimal H-7 sudah tidak relevan. Menurutnya, pembayaran pada H-14 akan memberi ruang bagi pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya tiba.

“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” ujar Edy di sela kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang, Jumat (12/2/2026).


BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

SALAM RAMADAN