
batampos – Kenaikan tarif listrik di Batam yang mulai berlaku sejak awal Juli 2024 ini direspons oleh legislator setempat. DPRD akan memanggil PT PLN Batam untuk mendudukkan aturan baru itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan mengungkapkan, dalam waktu dekat bakal memanggil PT PLN Batam. Dewan mempertanyakan alasan kenaikan atau penyesuaian tarif listrik tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita agendakan pertemuan dengan PLN mempertanyakan hal itu. Rencana besok atau Senin,” ujarnya, Kamis (11/7).
Baca Juga: Pelaku UMKM Keluhkan Kenaikan Tarif Listrik
Kebijakan penyesuaian tarif listrik di Batam itu memang bukan wewenang dari PLN daerah, melainkan langsung dari Kementerian ESDM. Tetapi, Safari memaklumi jika masyarakat bakal merasa keberatan.
“Masalah kebijakan penyesuaian tarif daya listrik ini sebenarnya yang mengatur bukan daerah tapi pusat, ini kebijakan pusat. Tentu ini akan kita pertanyakan juga ke PLN Batam, apa alasan kenaikan atau penyesuaian tarif ini,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, bahwa pengguna daya 450-900 volt ampere (VA) tak terdampak penyesuaian tarif sebab para pelanggan itu masuk kategori yang tidak mampu. Yang terdampak itu ialah pelanggan dengan daya 4.400 VA ke atas, sebab dikategorikan sebagai golongan mampu.
“Tarif itu ada (kategori) sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan. Yang tidak mampu, 450 sampai 900 VA, tak kena tariff adjusment,” katanya, saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/7).
Untuk pengguna daya 1.300 VA atau yang enam sampai 10 ampere, kenaikannya sebesar 6 persen. Lalu, secara keseluruhan, total yang terdampak penyesuaian tarif listrik di Batam sebanyak 346.622 pelanggan.
Di Pulau Batam, rata-rata pelanggan sudah terpasang listrik dengan daya 1.300 VA ke atas. Hampir tidak ada pelanggan yang masih menggunakan 900 VA, kecuali yang berada di wilayah hinterland, seperti Pulau Kasu, atau juga Belakangpadang, itupun masuk sebagai pelanggan PLN nasional.
Namun Zulhamdi menyebut, masih ada pelanggan di Pulau Batam yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA, meskipun saat ini untuk pemasangan awal saja sudah diharuskan menggunakan daya 1.300 VA untuk kategori rumah tangga.
“900 VA ke bawah masih ada di Batam, datanya nanti kita rangkum. Bisa dipasang untuk pelanggan tidak mampu (listrik 900 VA), tapi harus ada surat keterangan miskin,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna



