Jumat, 9 Januari 2026

DPRD Batam Desak Evaluasi Layanan IGD di RS Pemerintah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Suasana di RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Insiden meninggalnya seorang anak setelah diduga ditolak saat hendak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik pemerintah di Batam menjadi sorotan tajam kalangan DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, menilai pelayanan di IGD perlu segera dievaluasi menyeluruh. Kejadian tersebut mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem layanan kesehatan darurat.

“Tolak ukurnya adalah kejadian beberapa hari lalu soal anak yang ditolak di IGD hingga pada akhirnya anak kita itu meninggal dunia karena diduga lambat penanganan,” katanya, Selasa (1/7).

Baca Juga: Minat Masuk SMK Tinggi, Pemprov Kepri Siap Konversi SMA Jadi SMK di Batuaji

Komisi I DPRD Batam akan mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah korektif. “Ini menjadi catatan kami ke pemerintah untuk segera dievaluasi. Jangan sampai terulang kembali dan korban berikutnya jatuh akibat buruknya manajemen pelayanan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku telah memanggil dan memberikan arahan langsung kepada pihak rumah sakit. Ia meminta agar setiap pasien, terutama dalam kondisi darurat, harus menjadi prioritas utama penanganan.

“Saya sudah sampaikan kepada direktur rumah sakit untuk memprioritaskan pasiennya. Jangan main-main dengan persoalan nyawa ini,” kata dia.

Dia inginkan komitmen RSUD Batam dalam mengedepankan pelayanan dan kepentingan kesehatan warga. “Lepas dari persoalan itu saya ingin ketat memberikan penekanan bahwa RSUD Pemko ini harus mengedepankan kesehatan warga dan pelayanan terhadap warga,” lanjutnya.

Baca Juga: Warga Desak Penutupan Deretan Kafe Remang-remang di Seilekop

Amsakar mengindikasikan, bila memang dibutuhkan, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang sistem pelayanan atau administrasi di rumah sakit akan ditinjau ulang. Hal ini untuk menghindari kendala teknis atau administratif yang bisa berujung pada pengabaian pasien.

Sering kali pasien BPJS dihadapkan pada situasi di mana tagihan tidak dapat langsung ditagihkan karena proses administratif. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan menghambat pelayanan.

“Cuma kalau masalahnya seperti itu, nanti rekam medis ini termasuk yang tidak dapat ditagih. Pokoknya warga itu harus dilayani dengan baik,” kata Amsakar. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update