
batampos – DPRD Kota Batam mendukung rencana Pemerintah Kota Batam melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Keterlibatan perangkat lingkungan dinilai menjadi cara yang lebih efektif karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan warga.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat masyarakat sehingga penyampaian informasi mengenai kewajiban pajak akan lebih mudah diterima.
“RT dan RW berada di akar rumput sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat akan lebih tepat sasaran,” kata Fadhli, Sabtu (11/7).
Menurut Fadhli, peran RT dan RW tidak dimaksudkan sebagai penagih pajak ataupun melakukan tindakan kepada warga yang menunggak.
“Mereka hanya berfungsi membantu pemerintah menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan serta mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut,”ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu terobosan yang sedang disiapkan pemerintah adalah memanfaatkan jaringan perangkat lingkungan untuk menyampaikan informasi yang akurat mengenai kewajiban pajak kendaraan kepada setiap warga.
“Pertama tentu menginformasikan secara akurat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan. Itu salah satu terobosan dari kelurahan yang diteruskan kepada RT dan RW,” ujarnya.
Fadhli menilai pelibatan RT dan RW merupakan hal yang wajar. Selain menerima insentif dari Pemerintah Kota Batam, perangkat lingkungan selama ini memang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam berbagai program pelayanan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Batam dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karena itu, selain pendekatan persuasif melalui RT dan RW, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh.
Menurut dia, DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk sejumlah bentuk relaksasi dan penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.
“Ada relaksasi yang kita anggarkan, termasuk pemberian cenderamata bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu,” kata Fadhli.
Rencana pelibatan RT dan RW sebelumnya disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Pemerintah Kota Batam akan bekerja sama dengan pengurus lingkungan untuk mendata kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menyampaikan informasi kepada pemilik kendaraan.
Kebijakan tersebut muncul setelah rendahnya realisasi pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam saat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)

