Rabu, 28 Januari 2026

DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus DPRD LKPJ Wali Kota Batam 2024

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PARA anggota DPRD Kota Batam saat mengikuti rapat paripurna Senin 21 Juli 2025. f sekretariat DPRD

batampos– Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menyebutkan bahwa LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan salah satu wujud akuntabilitas dan transparansi. Hal itu disampaikan DPRD saat rapat Paripurna, Senin 21 Juli 2025.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai wujud pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Esensinya, kepala daerah menyampaikan deskripsi kinerja yang telah dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu satu tahun, kemudian hasilnya menjadi landasan bagi upaya perbaikan dan koreksi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tahun selanjutnya, sehingga dapat lebih optimal capaian hasilnya.

Di samping itu, penyampaian LKPJ Wali Kota Batam tahun 2024 merupakan amanat undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 69 ayat (1), bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Yang dalam penyusunannya, pemerintah telah menetapkan peraturan teknis yang mengatur mekanisme dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah, melalui peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permendagri no. 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019.

BACA JUGA: DPRD Batam Gelar Bahas Ranperda Adminduk pada Rapat Paripurna

Kedudukan LKPJ tahun 2024 merupakan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tahun kedua implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025-2029. artinya, sebagai pertanggungjawawaban tahun kedua itu berarti pemerintah harus sudah siap dalam menjalanjkan dasar – dasar pembangunan lima tahun untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam rpjmd tersebut.

Terhadap dokumen LKPJ Wali Kota Batam tahun 2024, pansus telah melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi dan telah dilaporkan pada rapat paripurna yang terhormat tanggal 30 april 2025 mendasarkan pada empat ruang lingkup, yakni pertama, capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah; kedua, capaian indikator kinerja visi dan misi daerah; ketiga, capaian indikator kinerja keuangan daerah; dan keempat, capaian kinerja organisasi perangkat daerah.(*)

Reporter: Alfian

Update