Jumat, 30 Januari 2026

DPRD Batam Soroti Kesenjangan Pendidikan, Pansus Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Pansus Pendidikan Dasar Batam Usulkan Revisi Perda untuk Atasi Kesenjangan Kualitas Sekolah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warya Burhanuddin

batampos – Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Dasar DPRD Batam menyoroti sejumlah permasalahan krusial dalam penyelenggaraan pendidikan di Batam.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/3), Juru Bicara Pansus, Warya Burhanuddin, mengungkapkan terdapat delapan poin utama yang menjadi perhatian serius dan perlu diatur dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Warya menekankan bahwa kualitas pendidikan di Batam belum merata. Menurutnya, disparitas antara sekolah yang memiliki fasilitas memadai dan yang belum terpenuhi masih menjadi tantangan besar.

“Kesenjangan ini berimplikasi pada pembangunan di sektor pendidikan yang perlu mendapat perhatian bersama,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas dan sarana prasarana di sekolah-sekolah. Ketersediaan fasilitas pendukung yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Selain itu, Pansus menekankan penguatan regulasi terkait Sekolah Inklusi dan Sekolah Ramah Anak. Sekolah Inklusi adalah sekolah reguler yang menerima siswa berkebutuhan khusus dalam sistem pembelajaran yang disesuaikan. Sementara itu, Sekolah Ramah Anak bertujuan menjamin hak-hak anak serta melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.

Permasalahan lain yang disoroti adalah perlindungan terhadap guru. Warya menyebut adanya kecenderungan guru merasa takut dalam menjalankan tugasnya karena kekhawatiran akan dilaporkan secara hukum oleh orang tua siswa.

“Jika tidak ada langkah perlindungan yang jelas, dikhawatirkan kondisi ini dapat mengganggu proses belajar-mengajar,” katanya.

Selain itu, inovasi dan digitalisasi pendidikan di era teknologi saat ini juga dianggap penting. Pemanfaatan teknologi seperti pembelajaran daring, aplikasi pendidikan, dan media digital perlu diatur dalam perda untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengembangan karakter dan minat bakat siswa. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk individu yang berintegritas dan berprestasi.

“Selama ini, pengembangan karakter dan minat bakat belum diatur secara komprehensif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019,” kata dia.

Pansus juga menyoroti pentingnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai pendamping dana dari pemerintah pusat. Warya menyebut BOSDA yang bersumber dari APBD menjadi kunci dalam mendukung operasional sekolah dan memastikan mutu pendidikan yang lebih baik.

Selain itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga mendapat sorotan karena kerap menimbulkan permasalahan tahunan. “Kami mendorong adanya regulasi yang lebih baik untuk memastikan PPDB berjalan secara adil dan transparan,” tambahnya.

Dalam proses pembahasan Ranperda, Pansus telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Hasil konsultasi tersebut menunjukkan kementerian meminta agar Pansus tidak terburu-buru membahas Ranperda karena adanya proses transisi di kementerian yang kini terbagi menjadi tiga entitas baru.

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih dalam tahap pengkajian berbagai kebijakan baru. Maka, kami diminta menunggu agar kebijakan tersebut bisa diakomodasi dalam ranperda,” katanya.

Seiring dinamika tersebut, Pansus memutuskan untuk mengajukan perpanjangan masa kerja selama 60 hari. Langkah ini diambil agar mereka dapat memantau perkembangan di kementerian serta berkoordinasi terkait kebijakan yang akan diimplementasikan di daerah.

Lebih lanjut, Pansus juga mempertimbangkan kemungkinan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2019 jika perubahan kebijakan yang diatur dalam ranperda melebihi 50 persen dari aturan sebelumnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, revisi yang signifikan mengharuskan pencabutan perda lama.

“Pencabutan Perda menjadi opsi yang kami pertimbangkan mengingat banyaknya perubahan yang perlu diakomodasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Batam,” ujar Warya. (*)

Reporter: Arjuna

Update