Jumat, 16 Januari 2026

DPRD Batam Susun Regulasi Kependudukan, Fokus Lindungi Hak dan Peluang Warga Lokal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Pansus DPRD Batam, Jimmi Siburian. F.Azis Maulana

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Rapat Panitia Khusus (Pansus) tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (6/10).

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Batam.

Anggota Pansus DPRD Batam, Jimmi Siburian menyatakan keberadaan Perda ini sangat penting untuk menata dan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Kota Batam.

Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan agar proses perpindahan penduduk lebih terkontrol dan tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat lokal.

Baca Juga: Koalisi Driver Online Batam Deklarasi, Tolak Penutupan Aplikasi Maxim

“Harus ada proses yang jelas sehingga warga pendatang tidak serta-merta menjadi warga Batam. Ini penting untuk menghindari persaingan yang semakin ketat bagi masyarakat lokal,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Jimmi menambahkan, Perda ini nantinya akan mengatur prosedur yang lebih ketat bagi pendatang yang ingin memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kuning.

“Warga pendatang tidak boleh langsung mendapatkan KTP atau Kartu Kuning. Harus ada masa tinggal tertentu di Batam yang menjadi syarat administrasinya. Inilah yang sedang kami bahas dan rumuskan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah untuk memastikan penataan kependudukan berjalan tertib serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat lokal.

“Perda ini bersifat pembatasan administratif bagi pendatang, bukan pelarangan. Tujuannya agar mereka melalui prosedur yang sesuai dan tidak langsung mendapat fasilitas pemerintah,” kata Jimmi.

Baca Juga: Warga Sengkuang Masih Kesulitan Air, BP Batam Janjikan Aliran Normal Juni 2026

Menurutnya, rapat yang digelar kali ini merupakan pertemuan kedua Pansus. DPRD Batam bersama Pemko terus menghimpun masukan dan mengidentifikasi permasalahan yang muncul di lapangan sebelum merumuskan naskah final Perda.

“Kami masih menampung semua persoalan yang terjadi, supaya bisa dirangkum dan ditemukan solusi yang tepat,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemko Batam dalam mengatur arus migrasi dan memperkuat tata kelola administrasi kependudukan di kota industri tersebut. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update