
batampos – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengusulkan agar pegawai pemerintah non ASN yang digaji melalui APBD mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai pemerintah non ASN tersebut termasuk untuk pekerja rentan yakni, para mubaligh, imam masjid, guru-guru TPQ yang masuk di Badan Musyawarah Guru yang ada di Kota Batam serta pengurus tempat ibadah agama lain seperti pendeta dan lainnya. Dimana selama ini mereka diberikan gaji melalui APBD Kota Batam.
Mustofa mengatakan, untuk merealisasikan pekerja non ASN untuk mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan diperlukan adanya sebuah penegasan. Sebab, ia melihat masih ada perbedaan pendapat dari DPRD Kota Batam dengan Pemko Batam.
Menurut Pemko Batam, seluruh pegawai yang digaji melalui APBD tidak bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial. Melainkan menggunakan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
“Ini kan tak masuk dalam kerangka pemikiran kita,” tegas Mustofa.
Ia melanjutkan, dalam aturan yang berlaku sudah jelas. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi BUMN. Melainkan posisi BPJS Ketenagakerjaan sudah langsung satu tingkat dibawah menteri.
“Artinya kekuatannya lebih kuat dari pada Taspen,” katanya.
Sementara, dari aturan yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri menyampaikan jika pegawai yang gajinya bersumber dari APBD, maka jaminan sosialnya, termasuk kecelakaan kerja dan lainnya harus menggunakan Taspen.
Hal ini lah, kata Mustofa masih diperdebatkan. Sehingga, ia berharap adanya ketegasan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Dimana, Kejaksaan menggunakan dasar dari pernyataan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut BPKP, bahwa seyogyanya menggunakan Taspen.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, tergantung dari Kebijakan pemerintah daerah itu sendiri.
“Tergantung dari pemerintah daerah. Kalau bunyi surat anjurannya (BPKP) seperti itu, tergantung dari ini (pemerintah daerah),” jelasnya.
Sehingga, kata dia, belum terealisasinya BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai pemerintah non ASN karena masih adanya keraguan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimana, dasar hukum untuk menggunakan BPJS Ketenagakerjaan masih lemah.
“Maka kedepannya, kita akan coba sinkronkan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pegawai pemerintah non ASN ini lebih baik menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dari pada Taspen. Sebab, BPJS langsung dibawah Kementrian dan Taspen merupakan BUMN.
Meski sama-sama punya negara, namun menurut dia cakupan dari BPJS Ketenagakerjaan lebih luas dari pada Taspen.
Untuk itu, tambah Mustofa, seluruh pegawai pemerintahan non ASN yang digaji melalui APBD sampai dengan saat ini jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian, diharapkan masuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Kenapa? Cakupannya lebih besar. Tapi kalau Taspen, cakupannya sangat rendan dan sangat kecil,” imbuhnya. (*)



