Sabtu, 3 Januari 2026

DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Kota Layak Anak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M. Sya’ban/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (15/12) siang.

Pengesahan ini menegaskan komitmen Batam dalam membangun kota yang ramah, aman, dan berpihak pada kepentingan anak.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur pimpinan serta anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kota Batam. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati Ranperda Kota Layak Anak untuk ditetapkan sebagai Perda.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pengesahan Perda Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Perda ini menjadi instrumen hukum penting untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak tumbuh kembang, perlindungan, dan kesejahteraan anak di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Menurutnya, Perda Kota Layak Anak akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.

“Melalui Perda ini, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat Perpres Nomor 25 Tahun 2021,” katanya.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung dinamis. Draf awal yang semula terdiri dari 69 pasal, setelah melalui proses fasilitasi dan pembahasan mendalam, disederhanakan menjadi 21 pasal.

“Pengurangan jumlah pasal dilakukan karena norma-norma yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota, sehingga Perda ini tetap efektif dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Setelah disahkan, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda Kota Layak Anak kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.

Amsakar berharap Perda ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“Semoga cita-cita bersama menjadikan Batam sebagai kota yang benar-benar layak dan aman bagi anak dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujarnya. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update