Jumat, 16 Januari 2026

DPRD Kepri Bentuk Pansus LKPJ Gubernur, Dorong Transparansi dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pansus Pansus LKPJ Gubernur yang diketuai Edward Brando (kanan) dan Suhadi sebagai wakil ketua. F.Istimewa

batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Rabu (23/4).

Pansus ini akan diketuai oleh Edward Brando, dengan Suhadi sebagai wakil ketua dan Mesrawati Tampubolon sebagai anggota kunci.

Mereka diberikan waktu kerja selama 30 hari untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri selama tahun 2024.

Wakil Ketua Pansus, Suhadi menyatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun jadwal kerja dan mulai menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Evaluasi anggaran serta verifikasi dan validasi data juga akan menjadi fokus utama selama masa kerja pansus.

Baca Juga: Dishub Batam Bakal Lakukan 12 Kali Razia, Waktu dan Lokasi Acak

“Setelah pembahasan selesai, kami akan menyusun rekomendasi resmi kepada Gubernur. Ini penting agar seluruh program yang telah dijalankan benar-benar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Suhadi, Kamis (24/4).

Ia menegaskan bahwa DPRD Kepri berkomitmen untuk bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil rekomendasi nantinya juga akan dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua Pansus Edward Brando menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan evaluasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas kebijakan gubernur dalam menjalankan mandat pembangunan daerah.

“LKPJ ini menjadi alat evaluasi terhadap kinerja kepala daerah, terutama dalam implementasi RPJMD serta pengelolaan anggaran yang harus sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Edward.

Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi yang akan disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.

Baca Juga: 139 Calon Polwan Polda Kepri Jalani Tes Psikologi, Dua Mengundurkan Diri, 26 Gagal

Pembahasan LKPJ ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan LKPJ Kepala Daerah.

DPRD Kepri juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal hasil rekomendasi agar dapat diimplementasikan secara nyata dalam kebijakan dan program kerja pemerintah ke depan.

Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Kepri berharap dapat memperkuat akuntabilitas publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update