
batampos – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan seluruh tempat usaha di kawasan Harbour Bay, Selasa (5/7).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadan menegaskan jika setiap usaha harus mempunyai izin. Namun, ternyata masih banyak usaha yang berada di kawasan Harbour Bay yang tidak mempunyai izin namun telah beroperasi.
“Tapi karena sudah beroperasi, kita minta kepada pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada. Kita kasih kesempatan untuk mengurus suratnya,” katanya.
Ia sangat menyayangkan tempat usaha yang beroperasi terlebih dahulu baru mengurus izin. Hal itu berbanding terbalik dengan masyarakat kelas menengah ke bawah yang belum ada izin langsung ditertibkan.
“Kalau ada usaha menengah ke atas tidak ada yang sanggup menutupnya karena ada permainan “koboi” yang disampaikan tadi,” tegasnya.
Sehingga seluruh tempat usaha di kawasan Harbour Bay yang belum melengkapi izin, ia meminta untuk melengkapi seluruh perizinan terkait. Namun, jika perizinan itu tidak dilengkapi, ia meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban kepada pengusaha nakal.
“Supaya tidak menjadi preseden buruk dalam rangka investasi di Kota Batam,” katanya.
Terkait dengan investasi itu, tentunya juga akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam kedepannya. Sebab pada tahun ini PAD Kota Batam kemungkinan akan terjadi defisit.
Sementara itu, saat ini banyak potensi yang dapat mendongkrak PAD Batam yang tidak bisa digarap karena masalah perizinan tidak lengkap.
“Jadi ada kelemahan dari PTSP dan OPD terkait. Ini yang harus kita dorong bersama,” katanya.
Sementara mengenai salah satu usaha hiburan Holywings Batam, pihaknya juga memanggil pihak Harbour Bay. Namun sayangnya pihak dari managemen Harbour Bay atau dari PT. Citra Buana Prakarsa tidak dapat hadir dalam RDP yang dilaksanakan Komisi I DPRD Batam.
Adapun Holywings di kawasan Harbour Bay itu hanya berstatus sewa kepada management Harbourbay.
“Ternyata izin IMB dan semuanya (Holywings) di pegang PT Citra Buana Prakarsa. Tapi mereka tidak datang dan ini yang kita sayangkan. Nantinya mereka akan kita panggil lagi,” tegasnya.
Sementara itu Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana menegaskan bahwa Holywings telah mempunyai izin Bar. Izin itu, katanya, telah dilakukan verifikasi. Begitu juga izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Izin itu juga telah diverifikasi oleh BP Batam.
“Kenapa BP Batam, karena PP 41 dan PP 5 semua ada di BP Batam,” tegasnya.
Namun, kata dia, ada perizinan yang harus melalui Pemko Batam. Salah satunya ada IMB dan lainnya yang harus dipenuhi dalam kegiatan usaha.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menggalakkan percepatan perizinan. Meski demikian, pihak yang mengeluarkan izin harus memperkuat pengawasan.
“Jika sudah beroperasi itu bisa dilengkapi sambil berjalan. Itu ada batas waktunya,” katanya.
Sementara jika dalam batas waktu tertentu, suatu tempat usaha tidak memenuhi izin, tentu hal itu bisa dievaluasi.
“Jadi persyaratannya dipermudah. Tapi pengawasannya diperketat,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



