Jumat, 16 Januari 2026

Dua Bulan, Polda Kepri Gagalkan 4,5 Kilogram Narkotika di Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri.

batampos – Sepanjang April hingga Mei 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mencatat total 4.586,58 gram narkotika yang berhasil disita dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah Kepri. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu 3.494,15 gram, heroin 901,43 gram, dan ganja 191 gram. Seluruhnya dimusnahkan pada Rabu (28/5) di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan 12 laporan polisi, dengan 13 tersangka yang kini telah diamankan. Para tersangka diketahui berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama dua bulan terakhir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan sah berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Seluruh barang bukti ini telah diuji keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri, dan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Anggoro dalam rilisnya.

Menurutnya, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, maka dapat berdampak pada ribuan orang. Pihaknya memperkirakan, dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi oleh lima pengguna, maka potensi penyalahgunaan mencapai lebih dari 23 ribu jiwa.

Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan heroin ke dalam air panas lalu dibuang ke septic tank, sedangkan ganja dimusnahkan melalui pembakaran

Sementara, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutupnya.(*)

Reporter: Yashinta

Update