
batampos.co.id – RD, pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, dinyatakan buron selama setahun. Pria 35 tahun ini diketahui mencuri emas nasabah pada Oktober 2020 dan melarikan diri ke Padang serta Aceh.
”Kasus ini sudah setahun lebih, setelah dilaporkan oleh pimpinan cabang. Setelah itu,kami lakukan pengejaran,” ujar Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan, kemarin.
Jaya menjelaskan, setelah RD ditangkap, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap orang yang membantu atau lokasi penjualan emas nasabah tersebut.
”Pengakuannya dijual ke teman, dan sampai sekarang dicari belum ketemu,” katanya.
RD diketahui melakukan pencurian sebanyak 2 kali.
Dengan rincian:
– 200 gram emas berupa cincin dan kalung
-1 kg emas batangan
Total nilai emas yang dicurinya mencapai Rp 1,2 miliar.
”Setelah aksi pertama tidak diketahui, tersangka ini mengulanginya. Kemudian melarikan diri,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, RD ditangkap polisi. Pria 35 tahun ini diamankan usai mencuri barang jaminan atau agunan nasabah berupa 1,2 kg emas dari brankas pegadaian.
Atas kejadian ini, pihak pegadaian sudah melakukan ganti rugi terhadap 20 nasabah pemilik agunan tersebut.
Reporter: Yofi Yuhendri



