Jumat, 13 Maret 2026

Dua Kapal Pengangkut Narkotika 2,6 Ton Terjual

spot_img

Berita Terkait

spot_img
KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 saat ditangkap oleh personel KRI Sigurot-864 di perbatasaan Singapura dan Batam pada 7 Februari 2018 lalu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Dua kapal pengangkut narkotika jenis sabu seberat 2,6 ton akhirnya laku terjual melalui lelang yang digelar melalui situs KPKNL Batam. Kedua kapal rampasan untuk negara itu laku dengan total Rp 152 juta.

Dimana Kapal Min Lian Yi Yun 61870 laku dijual dengan harga Rp. 65.178.000, dari
Rp 62.178.000. Artinya, harga kapal hanya naik Rp 3 juta dari harga lelang.

Sedangkan kapal KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 dilelang seharga Rp 48.594.000 laku dengan harga Rp 86.999.999. Artinya naik sekitar Rp 37,5 jutaan.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Batam Semester III 2022 PMA 1.282 Proyek, PMDN 2.559 Proyek

Kasi BB Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi mengatakan kedua kapal itu dibeli oleh perorangan. Untuk jumlah peserta lelang, ia lupa berapa orangnya.

“Laku kalau tak salah secara person, untuk peserta lelang, ia lupa berapa banyak, saya tak pegang data,” imbuhnya.

Menurut dia, pemenang lelang harus melunasi seluruh harga jual minimal 5 hari sejak ditanyakan menang. Jika tidak, pemenang akan gugur begitu saja. Dimana jaminan untuk kapal mulai Rp 20-25 juta.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang: Kita Berusaha Membela Diri

“Pemenang harus melunasi dalam kurun waktu 5 hari kerja, ” terang Eko.

Sebelumbya, Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 2 kapal perkara penyelundupan 2,6 ton sabu yang merupakan jaringan internasional pada Kamis 24 November 2022.

Kedua kapal dengan status dirampas oleh negara berdasarkan putusan Mahkama Agung dilelang dengan total harga Rp 110 juta.

Kapal yang pertama dilelang yakni Kapal KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 seharga Rp 48.594.000.

Baca Juga: Kepala BP Batam Lakukan Pelepasan Pipa Buatan Batam, Dukung Proyek Strategis Presiden di Lawe-Lawe

Kapal berbendera Singapura ini ditangkap KRI Sigurot-864 di perbatasaan Singapura dan Batam pada 7 Februari 2018 lalu.

Dari kapal ini ditemukan 1 ton atau 1000 kilogram narkoba jenis sabu. Empat orang ABK dijatuhi hukuman mati dan status kapal dirampaa untuk negara.

Kapal kedua yang akan dilelang yakni MV Mian Lian Yu Yun 61870 dengan harga Rp 62.178.000.

Selain harga tersebut, pemenang lelang nantinya juga diwajibkan membayar biaya sewa lokasi tempat kapal dititip yakni PT Citra Shipyard Batam sebesar Rp 970.380.000. Biaya itu merupakan tagihan atas jasa penitipan kapal sejak 24 Februari hingga sekarang.

Baca Juga: Jadwal Maskapai Penerbangan Citilink Rute Batam-Silangit

MV Mian Lian Yu Yun merupakan kapal berbendera Tiongkok yang menyelundupkan 1,6 ton atau 1600 kg sabu.

Kapal ini ditangkap di perairan Batam hendak menuju ke Jakarta. Di kapal 4 orang diamankan dan dijatuhi hukuman mati. Status kapal juga dirampas untuk negara.

Lelang tersebut terbuka untuk siapa saja atau umum. Bisa diikuti perorangan ataupun badan hukum, dengan mengikuti proses awal hingga akhir.

Di antara syaratnya, memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN