
batampos – Dua kasus narkotika yang terungkap dalam dua pekan terakhir di Batam kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menegaskan bahwa kedua perkara tersebut telah masuk tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Ia menambahkan bahwa penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri peran jaringan pengendali dan kemungkinan tersangka lain.
Kasus pertama yang kini dikelola Polda Kepri merupakan hasil penindakan Bea Cukai Batam pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MM (46), pria asal Kediri yang bekerja sebagai kuli bangunan. MM tiba menggunakan kapal MV Citra Legacy V dari Setulang Laut, Malaysia, dan menunjukkan gestur mencurigakan sejak turun dari kapal.
Baca Juga: Dua Pekan, Dua Kasus, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Pemeriksaan lanjutan dibantu unit K9 menunjukkan indikasi kuat bahwa MM membawa narkotika melalui metode inserter atau penyembunyian di rongga tubuh bagian belakang. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batam, pemeriksaan radiologi menemukan sembilan bungkusan lateks berisi sabu dan ekstasi disembunyikan di bagian belakang tubuhnya. Modus ini disebut sebagai salah satu cara dengan risiko tinggi karena bungkusan dapat pecah dan membahayakan nyawa pelaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa MM mengaku berangkat ke Malaysia tiga hari sebelumnya, pada 26 Oktober 2025, setelah diminta seorang temannya untuk membawa paket narkotika. “Modus ini berbahaya dan kerap digunakan jaringan internasional. Petugas di pelabuhan sudah terlatih menghadapi pola seperti ini,” ujarnya. MM juga mengaku dijanjikan upah Rp50 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, yang rencananya akan dibawa menuju Lombok.
Kasus kedua yang turut dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri berasal dari kegiatan patroli laut Bea Cukai Batam menggunakan kapal BC 59029 pada 13 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.029,3 gram. Temuan ini kembali menegaskan bahwa jalur laut masih menjadi jalur favorit jaringan penyelundup untuk memasukkan narkotika ke wilayah Batam.
AKBP Ruslaeni menyatakan bahwa pihaknya kini memproses kedua kasus tersebut secara paralel. “Perkara sudah masuk tahap pemberkasan. Dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke kejaksaan. Pengembangan juga kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang memerintahkan kurir,” katanya. Polda Kepri juga melakukan penelusuran komunikasi dan aliran dana guna mengidentifikasi pengendali yang berada di luar daerah maupun luar negeri.
Menurut Ruslaeni, sinergi antara Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri menjadi elemen kunci dalam pengungkapan awal sekaligus percepatan penyidikan lanjutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jaringan yang memanfaatkan wilayah perbatasan Kepri sebagai jalur masuk narkotika. “Kami tidak hanya berhenti pada kurir. Kami ingin jaringan di belakangnya terungkap,” tegasnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



