Jumat, 6 Februari 2026

Dua Kasus Pembunuhan Putri dan Bela Masuki Tahap Akhir, Polisi Targetkan Berkas Segera Dilimpahkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wilson alias Koko dan tiga tersangka pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini dikawal polisi saat melakukan rekonstruksi 97 adegan di mess agency Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, Batam, Kamis (15/1/2026). Foto. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Dua kasus pembunuhan terhadap perempuan muda yang menyita perhatian publik di Batam kini sama-sama memasuki tahap akhir penyidikan. Polsek Batuampar dan Polsek Lubuk Baja memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, menandai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang mengguncang rasa keadilan masyarakat.

Untuk kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), Polsek Batuampar menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap I dalam waktu dekat. Kanit Reskrim Polsek Batuampar, M. Brata Ul Usna, mengatakan penyidikan telah rampung secara materiil. “Insyaallah minggu ini mau tahap satu,” ujarnya.

Kasus Putri bermula dari penyiksaan brutal di sebuah mess agency di Perumahan Jodoh Permai Blok D28, Batuampar, pada akhir November 2025. Korban diketahui mengalami penganiayaan berulang selama tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi menetapkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, dengan peran berbeda dalam rangkaian kekerasan tersebut.


Baca Juga: Adegan ke-36 hingga 97 Ungkap Brutalnya Penyiksaan Dwi Putri oleh Wilson Cs

Motif pembunuhan terungkap berawal dari video rekayasa yang menggambarkan seolah-olah korban mencekik Anik. Video tersebut memicu emosi Wilson hingga berujung pada penganiayaan berat yang dilakukan secara bertahap dan sistematis. Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik menggelar rekonstruksi pada 15 Januari 2026 dengan memperagakan 97 adegan di lokasi kejadian.

Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman Paris 911, melalui Maya Rumanti, menegaskan rekonstruksi tersebut semakin memperjelas unsur pembunuhan berencana. “Rekonstruksi ini supaya peristiwa terang benderang dan tidak ada yang ditutupi. Unsur Pasal 340 KUHP sangat kuat dan harus dipertahankan,” ujarnya saat itu.

Sementara itu, kasus pembunuhan perempuan muda lainnya, Bela Yudela, yang ditangani Polsek Lubukbaja, juga memasuki tahap akhir penyidikan. Kapolsek Lubukbaja, Deny Langie, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka M Tegar Aditama hampir rampung. “Jika tidak ada kendala, dalam sepekan ini kami targetkan tahap I,” katanya, Jumat (6/2).

Dalam kasus Bela Yudela, penyidik telah melaksanakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tersangka, serta rekonstruksi terbuka di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi memperagakan 37 adegan yang mengungkap korban meninggal akibat cekikan tersangka di kamar kosnya di kawasan Lubuk Baja.

Kapolsek Deny menjelaskan, hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersangka bukan spontan semata, melainkan rangkaian tindakan yang mengarah pada pembunuhan berencana. Penyidik juga telah berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Sebagai ringkasan, jasad Bela Yudela ditemukan membusuk di kamar kosnya pada Kamis (18/12) sore, ditutupi karpet, selimut, dan kasur. Temuan bercak darah di lokasi menguatkan dugaan kekerasan. Polisi menetapkan M Tegar Aditama sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan dua perkara besar ini sama-sama mendekati tahap penuntutan, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. Keluarga korban di kedua kasus menaruh harapan besar agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sehingga keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak terulang kembali. (*)

Update