Sabtu, 3 Januari 2026

Dua Kasus Pencabulan Anak di Sagulung Tahap I

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. F.Yofi Yuhendri

batampos – Penyidik Polsek Sagulung melimpahkan dua berkas perkara cabul ke Kejaksaan Negeri Batam. Perkara cabul tersebut yakni yang dilakukan guru ngaji AM, 56, dan ayah kandung, MK, 45.

“Dua kasus cabul sudah Tahap I dalam pekan ini,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Rabu (5/11).

Aris menjelaskan setelah mengirimkan berkas, pihaknya menunggu pemeriksaan berkas tersebut. Kemudian mengikuti petunjuk Jaksa dan melimpahkan tersangka serta barang bukti.

Baca Juga: Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi Bos Panda Club

“Kita tunggu pemeriksaan dari Jaksa untuk Tahap II, nanti akan kita informasikan,” katanya.

Untuk pencabulan guru ngaji, pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pijatan atau urut kepada korban, dengan alasan membantu mengobati keluhan mereka. Dari pemeriksaan polisi, terdapat 3 orang korban.

Sedangkan pencabulan ayah kandung yang dilakukan MK berlangsung selama 9 tahun atau sejak korban berusia 5 hingga 14 tahun. Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa anak sulungnya tersebut.

“Kita juga meminta petunjuk jaksa untuk perkara ayah kandung ini terkait perbuatannya yang juga merekam menggunakan ponselnya. Kita jerat pasal berlapis,” ungkapnya.

Baca Juga: Batam Masuk Nominasi Daerah Perbatasan Terinovatif, Skor Inovasi Daerah Tembus 60

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update