
batampos – Dua kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian di Kota Batam memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan hukum. Meski sama-sama melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa justru berbeda jauh.
Mohamad Ardho Rendi, pemuda berusia sekitar 25 tahunan ini divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/3). Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa Abdullah 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan hakim, menilai perbuataan Ardho tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa yang lalai menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian tidak ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 3 tahun penjara,” tegas hakim.
Baca Juga: Rekening Dipinjam Untuk Transaksi Sabu, Mursalin Terancam 20 Tahun Penjara
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 10 juta yang apabila tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Atas vonis yang lebih berat, terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa Abdullah.
Diketahui kecelakaan maut di Simpang Tobing, Batuaji, pada 27 Januari 2024. Ardho mengendarai mobil dengan kecepatan 80–90 kilometer per jam dalam kondisi mengantuk setelah begadang. Kecelakaan itu menewaskan seorang pengendara sepeda motor perempuan.
Dalam persidangan, Ardho mengaku sempat berhenti dan menolong korban yang masih bernyawa sebelum membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batuaji. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia 10 menit setelah tiba di rumah sakit. Selain itu, Ardho diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, terdakwa kedua, Ade Mirna Safitri—pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam—hanya divonis 5 bulan penjara. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Abdullah yakni 8 bulan penjara. Alasan tuntutan dan vonis lebih ringan karena sudah ada perdamaian.
Baca Juga: Mengganggu Kenyamanan dan Berpotensi Perjudian, Polisi Bubarkan Aksi Balap Lari di WTB
Ade Mirna terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Taufik Hidayat Sebayang, seorang pengendara sepeda motor, pada 22 Agustus 2024 di kawasan Sekupang. Vonis terhadap Ade juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Abdullah yakni 8 bulan penjara.
Saat kejadian, Ade Mirna mengemudikan mobil Daihatsu Terios dengan kecepatan tinggi. Ia mengaku panik dan bukannya menginjak rem, justru menekan pedal gas sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Korban terpental ke bawah mobil dan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP). (*)
Reporter: Yashinta



