Senin, 12 Januari 2026

Dua Kru Speedboat Diperiksa, Bea Cukai Batam Dalami Kasus Penyelundupan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (7/1) dini hari. Foto. Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Penanganan kasus dugaan penyelundupan barang kiriman menggunakan speedboat yang digagalkan di Perairan Tanjunguban terus berlanjut. Hingga Sabtu (10/1), Bea Cukai Batam masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kru speedboat SB JJ Indah 2 yang diamankan dalam operasi penindakan tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa kedua kru saat ini masih menjalani proses pemeriksaan awal.

“Ada dua kru yang diperiksa dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Terkait statusnya masih dalam pemeriksaan awal,” ujar Evi Octavia, Sabtu (10/1).

Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Kiriman

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing kru dalam pengangkutan barang yang diduga dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas juga menelusuri pihak pengirim dan penerima barang guna mengungkap jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 pada Rabu (7/1) dini hari setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di laut. Speedboat tersebut diketahui bergerak dari arah Punggur menuju Tanjunguban dan dicurigai membawa muatan ilegal.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan berupa 54 koli paket barang campuran berbagai jenis yang tidak disertai dokumen kepabeanan. Seluruh barang bukti bersama speedboat dan kru kini diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga melibatkan Unit K-9 dalam pemeriksaan sarana dan muatan untuk mengantisipasi adanya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan indikasi barang terlarang tersebut.

Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan seluruh aspek pelanggaran kepabeanan terungkap. Bea Cukai Batam menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Bea Cukai Batam kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan kepabeanan, khususnya dalam aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam, agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan negara. (*)

Update