
Nasional Dirgantara (SPND) di Batam Center, Rabu (17/11). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id-Nasib Sekolah Mengenah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam diujung tanduk. Pasalnya berdasarkan rapat khusus, tuntutan mengarah pada pencabutan izin operasional sekolah tersebut. Sementara itu, kasus penganiayan akan dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke Polda Kepri hari ini, Jumat (19/11).
Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama KPAI menggelar rapat khusus bersama Pemerintahan Provinsi Kepri dengan melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, dan Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Kamis (18/11) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.
“Ada beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat koordinasi ini. Pertama adalah membentuk tim investigasi terkait kasus ini,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listianti, kemarin usai rapat.
BACA JUGA: Kekerasan di Sekolah Penerbangan Terjadi Lagi
Dijelaskannya, karena ada beberapa audit yang akan dilakukan, maka tim investigasi ini nanti akan melibatkan beberapa unsur. Baik audit terhadap dokumen, keuangan, sampai proses pembelajaran. Yakni, bagaimana menyangkut nasib sekolah ini ke depan.
Menurutnya, di sekolah ini banyak catatan, termasuk materi pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar pendidikan, bahkan untuk pembelajaran umum, pihaknya mengaku bingung. Karena pengakuan dari sejumlah korban, pelajaran umum yang diharuskan tidak dipelajari.
“Bukan pembelajaran saja yang tidak sesuai kurikulum, jam belajar juga tidak mengikuti ketentuan yang ada. Bahkan proses pembelajaran digelar di malam hari. Tentu ini harus ada pembenahan,” jelasnya.
Ditegaskannya, kekerasan yang terjadi, karena ada asrama. Maka dari itu, KPAI memberikan usulan supaya boarding schoolnya dihilangkan. Artinya, bagi pelajar dari luar Batam disarankan untuk kos saja. Sedangkan yang di Batam untuk pulang ke rumah masing-masing. “Pembelajaran seperti sekolah umum lainnya, yakni dari pagi sampai sore,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, dalam rapat koordinasi ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Muhammad Dali mengemukan beberapa opsi punishmen terhadap SMK Dirgantara tersebut. Pertama adalah mencabut izin operasional sekolah. Kemudian yang kedua tidak menerima siswa baru pada tahun ajaran ke depan.
“Untuk opsi yang kedua ini, bagi kelas 10 akan ditanya orang tua dan anak yang jumlahnya 37 siswa/i. Karena baru belajar empat bulan. Apakah mereka pindah sekolah, jika pindah Disdik akan memfasilitasi soal ini. Dari opsi yang ditawarkan, akan kita kodok melalui tim dalam dua minggu ini,” paparnya.
Ditegaskannya, pembahasan sebenarnya sudah mengerucut. Apabila keputusan terbaik adalah melarang penerimaan siswa baru, maka anak-anak yang kelas 12 akan lulus. Kemudian untuk di kelas 10 akan difasilitasi untuk mutasi. Begitu juga bagi yang sedang berada di kelas 11.
“Keputusan terbaik untuk anak-anak yang sedang sekolah di sana, akan kita simpulkan bersama para orang tua. Karena memang, apabila mutasi, tidak ada jurusan yang sama di Batam. Tentu harus ada solusi yang diberikan, atas keputusan yang akan diambil nanti,” paparnya lebih lanjut.
Disebutkannya juga, hanya ada dua opsi dalam rapat ini, pertama adalah mencabut izin operasional sekolah atau mempertahankannya. Dalam hal ini, KPAI meminta tidak ada penerimaan siswa baru. Ini adalah merupakan satu bentuk hukum.
“Saran dan masukan yang kami sampaikan, juga banyak mendapatkan dukungan dari peserta rapat koordinasi. Ini sebagai bentuk hukuman, karena ketika tidak ada siswa baru, otomatis sekolah akan tutup dan tidak perlu mencabut izin operasional sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta rapat koordinasi yang enggan namanya dicatut mengatakan, mayoritas yang hadir dalam rapat koordinasi menginginkan izin operasional sekolah tersebut dicabut. Namun mekanismenya akan diputuskan melalui Tim Investigasi.
“Mengerucutnya pada pencabutan izin operasional sekolah. Namun bagaimana teknisnya, akan diputuskan melalui Tim Investigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah, Provinsi Kepri, Irmendez mengatakan, pihaknya akan mulai bekerja ketika sudah adanya Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Kepri. Menurutnya, dalam hal ini, pihaknya hanya membantu kerja-kerja dari Irjen Kemendikbud dan KPAI.
“Kami akan mulai bekerja setelah adanya SK dari Pemprov Kepri. Karena dalam Tim Investigasi nanti akan melibatkanya banyak unsur terkait,” ujarnya menambahkan. (*)
Reporter: Jailani



