Minggu, 1 Februari 2026

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Keributan di Foodcourt A2 Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Keributan terjadi di Foodcourt A2.

batampos – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di Foodcourt A2. Pelakunya yakni BL dan YNW.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, Selasa (4/3).

Noval mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan, pihaknya membidik tersangka lainnya. “Masih proses pengembangan dan penyelidikan,” katanya.

Diketahui, kerinutan terjadi di Foodcourt A2, Lubukbbaja, Jumat (28/2) malam. Dalam keributan ini seorang pengunjung berinisial F dikeroyok para pelaku dengan pukulan, hantaman kursi, dan lemparan botol.

Pengeroyokan tersebut berawal ketika korban tengah duduk bersama rekannya. Saat itu, rekan korban terlibat cek-cok dengan salah seorang pelaku. “Pelaku sudah kita amankan,” ungkapmha.

Noval menambahkan keributan ini disebabkan kesalah pahaman antara kelompok pelaku dsn korban. Akibatnya, korban mengalami pada kepala, tangan, dan kaki.

“Motifnya cek-cok karena salah paham,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update