Rabu, 25 Februari 2026

Dua Orang Terdakwa Disidangkan karena Mengangkut dan Menguasai Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa pengangkutan dan pengusaan kayu disidang di PN Batam. f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/2). menjadi panggung pembuka perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menyeret dua terdakwa, Rony Andreas, 49 tahun, dan Suratman, 58 tahun. Keduanya didakwa melakukan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah, dalam perkara bernomor 3/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung, memaparkan konstruksi perkara yang bermula dari patroli laut pada akhir Agustus 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga bersama-sama mengangkut dan menguasai kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah.

“Kedua terdakwa diduga bersama-sama melakukan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH secara sah,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Seorang saksi dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengungkapkan, temuan bermula dari patroli laut di perairan Selat Malaka pada akhir Agustus 2025. Tim menerima informasi adanya aktivitas bongkar muat kayu di Pelabuhan Sagulung, Sungai Binti.

Petugas mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan bongkar muat kayu dari kapal ke gudang tengah berlangsung.

“Kami dapat informasi ada aktivitas bongkar muat kayu di pelabuhan. Saat dicek langsung ke lokasi, ditemukan kayu dibongkar dari kapal ke gudang,” kata saksi.

Menurut dia, dokumen kayu berada di pelabuhan dan sebagian kayu telah diangkut ke gudang. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik kayu. Dalam dokumen tercantum kayu bulat, tetapi yang ditemukan di lapangan berbentuk kayu petak atau olahan. Kayu tersebut disebut diangkut dari Tanjung Samak.

Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Rony Andreas—pemegang izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHAT) M. Yusuf II—menghubungi Suratman untuk menanyakan ketersediaan kayu sekaligus mencarikan kapal pengangkut. Beberapa hari kemudian, Suratman menginformasikan ketersediaan kapal KLM AAL Delima GT 139 dan mengirimkan foto kapal untuk keperluan administrasi.

Pada 30 Agustus 2025, Rony meninjau lokasi muat kayu di Kepau. Namun, jaksa menegaskan Rony tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemuatan dan pengangkutan kayu tersebut.

Rony juga disebut menerbitkan dokumen SKSHHK-KB dan Berita Acara Perubahan Bentuk atas inisiatif pribadi dengan alasan sistem PHAT masih manual.

Pengiriman kayu dari PHAT M. Yusuf II ke PBPHH Norton Gultom dilakukan dua kali. Pada pengiriman kedua, 3 September 2025, kegiatan dihentikan tim gabungan.

Sekitar pukul 16.10 WIB, tim operasi gabungan Bakamla dan penegak hukum kehutanan menemukan kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar kayu olahan ke truk di Pelabuhan Sagulung.

Saat diminta menunjukkan dokumen angkutan, pihak pelabuhan menyatakan dokumen berada di agen pelabuhan.

Tim kemudian mendatangi gudang tujuan atas nama PBPHH Norton Gultom dan bertemu Suratman, yang mengaku sebagai koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kayu. Ia menunjukkan dokumen berupa SKSHHK-KB, Berita Acara Perubahan Bentuk, dan bukti pembayaran PNBP.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap selisih signifikan antara fisik kayu dan dokumen. Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam menghitung 635 batang kayu di lapangan, sementara dokumen hanya mencantumkan 443 batang.

Ahli pengukuran dan identifikasi jenis kayu, Karmawan, menyatakan seluruh barang bukti merupakan kayu alam kelompok meranti dan rimba campuran yang telah berbentuk kayu olahan. Hasil pengukuran menunjukkan volume kayu mencapai 100,3719 meter kubik—jauh melebihi volume dalam dokumen yang hanya 61,55 meter kubik.

Selain itu, pengecekan lapangan di lokasi PHAT M. Yusuf II pada Oktober 2025 tidak menemukan akses menuju areal PHAT dan tidak ditemukan jenis kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen. Ahli menyimpulkan kayu tersebut diduga tidak berasal dari lokasi yang tercantum.

Ia juga menegaskan pemegang izin PHAT tidak diperbolehkan mengolah kayu bulat menjadi kayu gergajian tanpa izin Persetujuan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Ahli penatausahaan hasil hutan, Teguh Yuwono, menambahkan bahwa pengangkutan kayu olahan dengan dokumen SKSHHK-KB tetap melanggar ketentuan jika tidak sesuai asal-usul dan bentuk kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

 

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN