
batampos – Praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Dua perempuan asal Jawa Barat nyaris diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Dalam perkara ini, terdakwa Zul Amri disebut berperan sebagai penghubung di lapangan.
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama anggota majelis Tri dan Verdian Martin menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menilai kesaksian itu membuka pola perekrutan yang tersusun rapi, namun melanggar hukum.
“Korban ada dua orang dari Jawa Barat. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar saksi di hadapan majelis hakim, Selasa (31/3).
Menurut saksi, Zul Amri bertugas menjemput kedua korban setibanya di Batam, lalu menempatkan mereka di sebuah penginapan di kawasan Batu Ampar.
Dari titik itu, proses pemberangkatan disiapkan. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan upah sekitar Rp 6 juta per bulan. Namun, tawaran tersebut tidak melalui mekanisme resmi.
Jaksa menguraikan, skema perekrutan bermula dari unggahan lowongan kerja melalui status WhatsApp milik seorang perempuan bernama Yulia, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Salah satu korban, Ai Siti Rodiah, merespons tawaran tersebut dan mengajak rekannya, Sri Handayani Lestari.
Keduanya berangkat ke Batam pada 10 Desember 2025. Setibanya di kota itu, mereka diarahkan menghubungi Zul Amri, yang kemudian menjemput dan membawa mereka ke penginapan di kawasan Sei Jodoh.
Sehari berselang, proses pemberangkatan mulai dijalankan. Zul Amri sempat membawa salah satu korban ke kantor imigrasi untuk pengurusan paspor. Namun, sebelum rencana itu berlanjut, aparat kepolisian mencurigai aktivitas tersebut.
Dua anggota Polsek Batu Ampar, David Jonathan Piri dan Chery Alpresco, kemudian mengamankan kedua korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap rencana pengiriman dilakukan secara nonprosedural tanpa dokumen dan mekanisme resmi sebagaimana diatur undang-undang.
Polisi selanjutnya menangkap Zul Amri di kediamannya di kawasan Batam Kota, sehari setelah pengamanan korban.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki kewenangan menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Ia juga tidak melengkapi para calon pekerja dengan dokumen wajib, pelatihan, maupun uji kompetensi.
“Perbuatan terdakwa merupakan penempatan pekerja migran secara ilegal,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Zul Amri didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski rangkaian peristiwa terungkap di persidangan, pihak terdakwa belum mengajukan bantahan. Melalui penasihat hukumnya, Agus Cik, mereka memilih menunda tanggapan.
“Kami tidak membantah keterangan dari kedua saksi. Bantahan akan kami sampaikan dalam pembelaan nantinya,” ujar Agus.
Majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk memberi kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi lanjutan.
Sementara itu, Yulia—yang disebut sebagai pengendali awal perekrutan—masih dalam pencarian aparat.(*)



