
batampos – Dua pelajar SMK di kawasan Seibeduk, RH, 16, dan MD, 16, ditangkap polisi, Kamis (13/10/2022) siang. Keduanya berurusan dengan polisi setelah mencuri ponsel milik teman sekelasnya.
Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban, DV. Korban kehilangan ponsel Samsung yang disimpan di laci meja saat jam sekolah.
“Dari laporan itu kita mencurigai salah seorang pelajar. Dan setelah diintrogasi, pelaku mengakuinya,” ujar Betty.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah mencuri 4 ponsel di kelas tersebut. Bahkan, ia turut mencuri ponsel milik tetangganya di Kaveling Sei Daun, Seibeduk.
“Total kerugian seluruh korban yang dicuri ini mencapai Rp 10 juta,” katanya.
Betty menambahkan dari pengakuan pelaku, ponsel curian tersebut dicuri untuk dijual. Kemudian hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup.
“Pengakuannya untuk belanja ke mall, pergi nongkrong dengan teman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



