
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (29) dan RGS (21). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengungkapkan MA ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z BP 4489 DA milik tetangganya. Sementara itu, RGS diamankan usai mencuri motor Suzuki Satria FU BP 6319 GJ di kawasan kos-kosan Perumahan Merapi Subur.
“Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada pekan lalu. Dari tangan keduanya, kami mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor,” ujar Husnul.
Baca Juga: Komplotan Gasak Perangkat Lampu Merah, Terekam CCTV Pelaku Gondol Komponen Penting
Ia menjelaskan, kedua pelaku menggunakan modus yang sama saat beraksi, yakni dengan mematahkan stang motor, lalu mendorong kendaraan ke lokasi yang lebih sepi sebelum dibawa kabur.
“Motifnya untuk dijual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” katanya.
Dengan terungkapnya dua kasus tersebut, Husnul mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Sagulung, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang cenderung meningkat pasca-Lebaran.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda, meskipun hanya memarkirkan kendaraan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Baca Juga: Disparitas Vonis Kasus Sabu 1,9 Ton Diuji Dalam Banding
Menurutnya, langkah pencegahan sederhana seperti penggunaan kunci tambahan dapat meminimalisir peluang terjadinya pencurian.
“Jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Mereka biasanya memanfaatkan kelengahan sekecil apa pun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)



