
batampos – Tomi Arianto dan Sri Firdaus, dua pelaku penipuan bermodus hipnotis lintas provinsi, akhirnya keok di tangan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Keduanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi penipuan yang menjerat seorang dokter dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) lalu , sekitar pukul 14.15 WIB, di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di Table 3 Duck Kitchen lantai G.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual dengan dalih korban terkena santet atau guna-guna.
Korban diketahui bernama Dl, (42), seorang dokter yang berdomisili di Tanjungpinang. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh hipnotis, korban menyerahkan perhiasan emas serta kartu ATM kepada para pelaku yang mengklaim barang tersebut diperlukan untuk proses pengobatan.
Setelah kejadian, korban menerima sebuah bungkusan dari pelaku sebelum berpisah di lokasi. Namun korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan keesokan harinya. Saat memeriksa rekening Bank BRI dan BCA miliknya, korban mendapati saldo tabungan telah terkuras habis.
Korban juga membuka bungkusan yang diberikan pelaku dan mendapati isinya hanya berupa gelang berbahan kaca. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp190 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto memimpin penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengungkap identitas para pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar Kota Batam.
Tim Buser Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Denpasar, Bali. Pada Selasa (27/1) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, polisi berhasil mengamankan Tomi Arianto dan Sri Firdaus di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya, Joy Sky alias Jogin alias Joy.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, surat emas milik korban, serta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.(*)



