Jumat, 9 Januari 2026

Dua Pemuda dari Sagulung Ditangkap Saat Curi Tabung Gas di Bengkel Las Tanjung Riau

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Salah satu pemuda pencuri tabung gas

batampos– Dua pemuda asal Sagulung tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (27/11). Keduanya ketahuan hendak mencuri tabung oksigen di sebuah bengkel las di Tanjung Riau, setelah sebelumnya melakukan pencurian serupa pada 10 November lalu.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 25 November 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di bengkel las milik Syahrial, 47, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RD, 23, serta AR, 24. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kecamatan Sagulung.

BACA JUGA: Baru PHK, Nekad Curi Motor untuk Digunakan, Pencuri Motor di Bengkong Diciduk Polisi

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, peristiwa pencurian pertama terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Anak buah pemilik bengkel mendapati bengkel tersebut telah dimasuki orang tak dikenal dan sejumlah barang hilang, termasuk satu tabung gas oksigen untuk kebutuhan pengelasan.

“Setelah laporan dibuat, korban bersama karyawannya kemudian mengawasi lokasi karena mencurigai pelaku akan kembali untuk mengulangi aksinya, ” ujarnya, Jumat (28/11).

Benar saja, pada Kamis pagi (27/11) sekitar pukul 08.00 WIB, kedua pelaku kembali ke bengkel untuk melakukan pencurian dan langsung diamankan warga. Unit Reskrim Polsek Sekupang yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui rencana pencurian tersebut sekaligus mengaku sebagai pelaku pencurian pada 10 November 2025.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung oksigen, satu lembar nota pembelian tabung oksigen.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ” tegasnya.

Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.“Sinergi warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Sekupang. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Pihak kepolisian berharap melalui pengungkapan kasus ini, tingkat kriminalitas khususnya kasus pencurian dapat ditekan, sehingga lingkungan semakin aman dan kondusif. (*)

Reporter: Rengga

Update