Senin, 12 Januari 2026

Dua Penyelundup Rokok Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai menerima putusan hakim saat sidang din PN Batam.

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ilham Hidayat dan Suryadi yang merupakan dua terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (3/9).

Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu Mandala Putra, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp900 juta.

“Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan paling lama satu bulan,” tegas Hakim Andi saat membacakan putusan.

Baca Juga: KM Kelud Docking Mulai 11 September, Tidak Ada Kapal Pengganti

Barang bukti berupa 540 ribu batang rokok ilegal turut dirampas untuk negara. Usai sidang, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha. Sebelumnya, jaksa menuntut Ilham dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp964 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah berpotensi merugikan negara hingga Rp482,2 juta akibat pungutan cukai yang tidak tertagih.

Kasus ini bermula pada Jumat, 11 April 2025. Ilham menerima tawaran dari seorang buronan bernama Mardi untuk mengemudikan kapal cepat bermesin 200 PK. Kapal tersebut digunakan untuk mengangkut 45 kotak rokok merek T3 dan OFO tanpa pita cukai dari Batam ke Solop, Riau.

Ilham kemudian mengajak Suryadi sebagai anak buah kapal. Malam itu, mereka berangkat dari Dermaga Rakyat Putri Hijau setelah memuat rokok ilegal dari sebuah minibus.

Baca Juga: BP Batam Sosialisasikan Regulasi Baru, Dorong Investasi Lewat Business Gathering di Jakarta

Sekitar pukul 01.00 WIB, saat melintas di perairan Pulau Patah, kapal mereka dihentikan oleh patroli Bea dan Cukai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 360 ribu batang rokok merek T3 dan 180 ribu batang rokok merek OFO tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti bersama kapal langsung disita dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp1,5 juta untuk membawa rokok tersebut.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa upaya penyelundupan barang kena cukai tanpa pita resmi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update