
batampos – Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Mardi dan Sidiq, dituntut hukuman total lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/6).
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan lansia bernama Waginah,72, saat melakukan aksi perampokan di rumah korban, kawasan Kampung Sembulang, Galang.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana berat karena disertai kekerasan dan dilakukan terhadap korban lanjut usia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan untuk perkara pencurian dengan kekerasan, dan tambahan dua tahun untuk perkara pencurian dengan pemberatan,” ujar JPU Adit di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Bayu Mandala Putra, serta dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi saat dini hari. Kedua terdakwa diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan alat bantu. Keduanya mengenakan masker dan membawa senjata tajam untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil masuk, Mardi dan Sidiq langsung membangunkan Waginah dan suaminya, Jumangin, yang sedang tertidur. Mereka mengancam dan memukuli korban dengan batang kayu.
Akibat penganiayaan itu, Waginah mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah. Suaminya yang berusaha melindungi istri juga turut menjadi sasaran kekerasan.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 25 ribu, satu unit tabung gas elpiji tiga kilogram, satu unit ponsel, STNK, kunci motor, serta satu karung jengkol seberat 15 kilogram,” ungkap JPU saat membacakan rincian hasil kejahatan.
Korban kemudian menjalani perawatan medis dan visum di RS Bhayangkara Batam. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Waginah mengaku masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Ia sulit tidur dan merasa ketakutan setiap malam.
“Saya masih trauma. Kalau malam, saya tidak bisa tidur tenang,” ucapnya lirih di ruang sidang. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang terhadap warga lain, terutama lansia.
Kedua terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi. Dalam sidang sebelumnya, mereka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di dua rumah lain yang masih berada di kawasan yang sama, yakni Kampung Sembulang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan vonis dua minggu mendatang. (*)
Reporter: Azis Maulana



