
batampos – Subuh masih menyelimuti Kampung Sembulang, Galang, ketika dua pria bertopeng menyusup masuk ke rumah seorang nenek berusia 72 tahun. Bermodalkan parang dan sebatang kayu, mereka tanpa ampun menganiaya pemilik rumah hanya demi uang Rp 25 ribu, satu tabung gas melon, dan segoni jengkol.
Peristiwa memilukan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/6), dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra, nenek Waginah bersaksi dengan suara pelan dan tubuh gemetar.
“Saya dibangunkan paksa. Mereka tarik-tarik dan bilang ‘harta atau nyawa’. Saya bilang tidak punya uang, malah dipukul pakai kayu,” tutur Waginah dengan mata berkaca-kaca.
Dua terdakwa Mardi dan Sidiq datang dengan wajah tertutup masker dan mencongkel jendela dapur sebelum mendobrak masuk ke rumah korban. Di dalam rumah, Mardi langsung memukuli Waginah dan suaminya, Jumangin, sementara Sidiq berjaga di depan pintu memastikan tak ada yang kabur atau berteriak.
Baca Juga: Antisipasi Korban Kejahatan Jalanan, Warga Batam Diminta Tidak Gunakan Perhiasan Mencolok
Ironisnya, hasil rampokan mereka sangat kecil: uang tunai Rp 25 ribu, satu tabung gas 3 kilogram, sebuah ponsel lawas, STNK motor, kunci motor, dan karung berisi 15 kilogram jengkol. Namun, luka yang ditinggalkan jauh lebih besar.
Menurut hasil visum RS Bhayangkara Batam, Waginah mengalami luka robek di kepala, memar di lengan dan wajah, serta trauma psikis yang cukup dalam. Hingga kini, ia masih menjalani pemulihan dan tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Jaksa Penuntut Umum, Adit mendakwa Mardi dan Sidiq dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari oleh lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Dalam sidang, Mardi mengakui perbuatannya tanpa ekspresi penyesalan. Ia mengaku hanya ingin membeli kopi, rokok, dan gorengan dari hasil rampokan tersebut.
“Uangnya cuma dua puluh lima ribu. Buat beli sarapan,” ucap Mardi datar, membuat jaksa menggeleng pelan.
Baca Juga: 315 Knalpot Brong Disita, Penindakan Satlantas Polresta dalam 6 Bulan
Sidang juga mengungkap bahwa keduanya bukan pertama kali beraksi. Mereka mengaku pernah membobol dua rumah lain di kampung yang sama, dengan modus serupa: memaksa masuk dan menganiaya penghuni rumah.
“Kami lapar,” jawab Sidiq singkat saat ditanya hakim mengenai motifnya.
Persidangan ditutup dengan kalimat pedih dari Waginah, yang masih lemah di kursi saksi.
“Orang tua kok dicuri juga. Enggak punya malu,” ujarnya, suara tercekat oleh tangis. Kalimat yang menyayat hati, mencerminkan realitas getir ketika kemiskinan dan keputusasaan bersatu, manusia bisa kehilangan rasa kemanusiaannya. (*)
Reporter: Azis Maulana



