Selasa, 7 April 2026

Dua Pria Curi Kabel Listrik Untuk Nyabu dan Beli Chip

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian (Curat).

Kedua pelaku masing-masing berinisial BI, 32, dan F, 28, berhasil diamankan berdasarkan laporan dari pihak keamanan hotel yang mencurigai gerak gerik kedua pelaku.

Waka Polsek Sekupang, AKP Eddy mengatakan penangkapan ini berawal dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan Security Hotel Harris Tanjung Riau, bahwasanya ada dua orang maling sedang berada di atas plafon hotel.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh kanit Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Hotel Tanjung Riau.

“Anggota yang berada di lokasi mendapati kedua pelaku masih berada di atas plafon dan tidak berani untuk menyerahkan diri,” jelas Eddy saat Press Release di Mapolsek Sekupang, Sabtu (5/4).

Selanjutnya, setelah dilakukan rangkaian mediasi akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa potongan kabel dan gunting yang digunakan untuk memotong kabel tersebut.

“Atas kejadian itu pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” tuturnya.

Berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, kabel listrik yang dicuri itu nantinya hasilnya akan dijual untuk beli narkotika jenis Sabu-sabu dan Chip Domino. “Kerja bangunan pak. Terakhir pakai sabu sekitar seminggu yang lalu,” ujar BI kepada polisi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku diancam pasal Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE