Rabu, 21 Januari 2026

Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan, Sabu Berasal dari Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pria yang diamankan Polda Kepri atas kepemilikan sabu. F istimewa

batampos – Dua pria berinisial AR dan WP diamankan tim opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat berada di pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Sagulung, Kecamatan Batuaji, Senin (19/1) sore. Dari tangan salah satu tersangka, polisi menyita 16,03 gram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim opsnal Unit 1 Subdit 2 langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Sagulung,” ujar Ruslaeni , Rabu (21/1).

Menurutnya, tim mulai melakukan pemantauan sejak sekitar pukul 15.30 WIB. Dua jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan AR dan WP di pintu masuk kawasan perumahan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan salah satu tersangka.

“Barang bukti ditemukan di saku WP berupa satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisi tiga paket kristal bening diduga sabu,” jelas Ruslaeni.

Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto sabu mencapai 16,03 gram. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam menggunakan modus beli putus. Dengan cara ini, jaringan pemasok memutus kontak setelah transaksi dilakukan.

“Modusnya hampir sama. Setelah barang diserahkan, pihak pemberi langsung menghilang dan sulit dilacak,” kata Ruslaeni.

Ia menambahkan, peredaran sabu ini diduga menyasar kalangan remaja, sehingga pengungkapan tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.(*)

ReporterYashinta

Update