
batampos – Dua remaja di Batam berinisial ACD, 16, dan AVP, 18, diringkus unit reskrim Polsek Sekupang karena memposting motor curian Mio Sporty hitam melalui media sosial Facebook di Grup Jual Beli Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, mengatakan, aksi kedua pelaku terbongkar setelah polisi melakukan penelusuran ketika mencurigai adanya jual beli motor di Grup Jual Beli Facebook.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sekupang,” ungkap Yudha, Minggu (31/7).
Menurutnya, kedua pelaku diamankan di Mitra Mall pada Kamis (29/7/2022). Setelah sebelumnya Tim Opsnal Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil pencurian tersebut.
“Penangkapan kedua remaja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/ 2022/SPKT/KEPRI/BRL/Sek Sekupang, tanggal 28 Juli 2022,” tambah Yudha.
Ia melanjutkan, kejadian berawal sewaktu korban yang bernama Miftachussurur pulang ke rumah pada, Rabu (27/7) sekira pukul 23.00 WIB menggunakan sepeda motor. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
Selanjutnya, korban langsung masuk rumah dan tidur. Lalu sekira pukul 05.30 WIB korban bangun tidur dan melihat motor yang sebelumnya terparkir depan rumah sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Menurutnya, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari korban, bahwasannya sepeda motor miliknya sedang diposting di media sosial Facebook di Grup Jual Beli Batam.
Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhamad Ridho, bersama-sama korban melakukan undercover untuk membeli sepeda motor hasil curian tersebut
“Kemudian sekira pukul 22.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Mitra Mall Kecamatan Batu Aji,” imbuhnya.
Setelah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang bukti untuk memastikan apakah motor tersebut milik korban. Setelah diperiksa sesuai dengan surat-surat milik korban.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri barang milik korban di Perumahan Citra Renggali Anselir Kecamatan Sekupang.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



