
batampos –Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tiban Centre, Sekupang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Antonius.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Antonius memarkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio BP 4807 JG miliknya di area parkir Pasar Tiban Centre untuk bekerja. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang,” ujar Riyanto, Senin (23/2).
Meski demikian, setelah menerima pengaduan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga berada di sekitar Perumahan RICI Sekupang.
Pada Minggu (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (31) di kawasan tersebut. Dari tangan Y, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni motor yang dicuri di Tiban Centre pada 6 Januari 2026 serta satu unit motor hasil pencurian di Perumahan Muka Kuning Indah I, Buliang, pada 10 Februari 2026.
Dari hasil interogasi, Y mengaku beraksi bersama rekannya berinisial ED (38). Tak butuh waktu lama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ED di daerah Bengkong.
Saat kedua pelaku diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha NMax. Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan di kawasan Bengkong Swadebi pada 29 Januari 2026.
“Total ada beberapa lokasi kejadian yang dilakukan kedua pelaku. Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Riyanto.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)



