
batampos – Persidangan gugatan warga Genta 1 terhadap penutupan akses jalan di kawasan Batuaji kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Selasa (30/6). Pada agenda pemeriksaan saksi, dua warga yang dihadirkan penggugat membeberkan dampak penutupan jalan yang dinilai memukul aktivitas ekonomi sekaligus memunculkan persoalan keselamatan lalu lintas.
Perkara Nomor 13/G/TF/2026/PTUN.TPI tersebut merupakan gugatan terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang diajukan warga Genta 1. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam menjadi pihak tergugat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dixie Bisuk Daniel Parapat bersama hakim anggota Shafira Amalia Zahara dan Ika Widhia Safitri berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sore hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat serta penyerahan tambahan alat bukti.
Saksi pertama, Edy Heru Purwanto, yang merupakan Ketua RW pertama di kawasan Genta 1 saat perumahan mulai dihuni pada 1996, mengatakan penutupan akses jalan dilakukan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan kepada warga.
Menurutnya, selama bertahun-tahun akses tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dan keberadaannya justru menopang aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya data kecelakaan yang menjadi dasar penutupan jalan. Selama tinggal di kawasan itu, ia mengaku tidak pernah menyaksikan kecelakaan fatal di lokasi tersebut.
“Dampak yang paling terasa justru dialami para pedagang. Ada pedagang yang omzetnya turun drastis hingga akhirnya memilih menjual rumah karena usahanya terus merugi,” ungkap Heru di hadapan majelis hakim.
Heru juga menjelaskan bahwa sebelum ditutup permanen, akses jalan tersebut hanya dibuka pada jam-jam tertentu. Jalan itu, menurutnya, sudah dibangun secara swadaya warga sejak awal tahun 2000-an sebelum kemudian dilengkapi fasilitas lampu lalu lintas oleh pemerintah.
Ia menambahkan, warga tidak pernah diundang dalam pembahasan ataupun menerima surat resmi terkait rencana penutupan akses tersebut.
Sementara itu, saksi kedua, Omo Maretralita, mantan Ketua RT 04 RW 06, menilai kondisi lalu lintas justru lebih tertib ketika lampu lalu lintas di lokasi masih berfungsi.
Menurutnya, setelah akses ditutup, pengendara kerap mencari jalur alternatif dengan melawan arus sehingga memicu kecelakaan yang disebutnya hampir terjadi setiap pekan.
Ia juga mengaku pernah memperoleh informasi bahwa penutupan jalan awalnya hanya bersifat sementara. Namun hingga kini akses tersebut belum kembali dibuka.
Dalam keterangannya, Omo juga mengungkap bahwa saat warga meminta penjelasan kepada instansi terkait, terjadi saling lempar tanggung jawab mengenai pihak yang membongkar lampu lalu lintas di lokasi.
Ia mengatakan warga sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi di Kantor Wali Kota Batam hingga rapat dengar pendapat bersama DPRD Batam, namun belum membuahkan penyelesaian.
Usai persidangan, kuasa hukum warga Genta 1, Sultan Abdullah Kendeck, menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan dari kalangan pedagang pada sidang berikutnya untuk memperkuat dalil mengenai kerugian yang dialami masyarakat akibat penutupan jalan.
Menurut Sultan, pihaknya juga akan berupaya menghadirkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, serta anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan, yang sebelumnya terlibat dalam rapat dengar pendapat bersama warga pada Desember 2025.
“Kami ingin menghadirkan mereka karena mengetahui proses pembahasan persoalan ini. Jika tidak dapat hadir secara sukarela, kami akan memohon kepada majelis hakim agar memanggil mereka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media usai persidangan. “Kami mohon maaf, silakan mengutip apa yang disampaikan dalam persidangan saja,” kata salah seorang kuasa hukum tergugat.(*)

