
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Tanjunguncang yang menewaskan 5 pekerja. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis, (19/2), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diakses Senin, (2/3).
Dua terdakwa, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka-luka hingga menimbulkan halangan bekerja. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi dakwaan kumulatif jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan, PN Batam Perkuat Pengamanan Sidang Vonis Sabu 2 Ton
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berawal dari kecelakaan kerja di Kapal MT Federal II yang tengah dalam proses pengerjaan. Dalam persidangan terungkap bahwa insiden terjadi saat aktivitas kerja panas (hot work) berlangsung di beberapa tingkat kapal.
Api diduga muncul dan menyebabkan kebakaran yang berujung pada jatuhnya korban jiwa serta sejumlah pekerja mengalami luka.
Baca Juga: Berbekal Paspor Pelancong, Tujuh Warga Kepri yang hendak Bekerja di Malaysia Diamankan Polisi
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Adapun yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban,” ujar JPU di ruang sidang.
Jaksa juga menilai peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian, bukan karena niat jahat.
Namun, menurut JPU, terdapat unsur kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan di area COT. Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya kebakaran dan ledakan di lokasi kerja.
“Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, sementara empat pekerja lainnya mengalami luka berat,” ungkap JPU dalam dakwaannya.(*)



