
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa kasus kekerasan berat dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Intan.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/12), terdakwa Roslina divonis 10 tahun penjara sedangkan Merliyati dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kasus Penyiksaan ART Sukajadi: Tuntutan 10 Tahun Dinilai Tidak Cukup
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” ujar hakim ketua Andi Bayu saat membacakan putusan.
Majelis menilai tidak ada satu pun faktor yang meringankan tindakan Roslina. Hal yang memberatkan hukuman tersebut antara lain kekerasan dilakukan secara sadis, berulang, berkelanjutan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, serta kasus menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Merliyati, yang terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Namun, vonis jauh lebih ringan delapan tahun lebih rendah dari Roslina karena hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya.
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal, dan telah dimaafkan oleh korban,” kata hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU Arfian yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun terhadap terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, Merliyati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU Arfian menyatakan, “Kami pikir-pikir, Yang Mulia.”
Persidangan mengungkapkan rangkaian penyiksaan mengerikan yang dialami Intan. Kekerasan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025 selama korban bekerja di rumah terdakwa.
Intan mengalami tindakan kekerasan seperti: Dipukul, dijambak, ditendang. Kepala dibenturkan ke dinding dan diinjak. Tidak diberi makan layak. Dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset, disetrum raket nyamuk pada area mulut dan wajah.
Sejumlah barang rumah tangga digunakan sebagai alat penyiksaan, seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik. Korban juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” jika dianggap melakukan kesalahan.
Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika Roslina menonjok mata korban hingga bengkak dan berkali-kali menghantam wajahnya.
Pada 21 Juni 2025 Merliyati ikut terlibat dengan menyetrum wajah korban menggunakan raket listrik hingga menimbulkan luka melepuh.
Kondisi fisik korban tercatat dalam Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota yang menunjukkan: Memar hampir di seluruh wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, pendarahan di bawah kulit wajah, luka bakar akibat sengatan listrik.
Jaksa menyebut keadaan ini membuat korban tidak dapat beraktivitas normal dalam jangka waktu lama.
Setelah putusan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir menentukan langkah hukum lanjutan. Pihak JPU memberikan respons yang sama.
Kasus penyiksaan Intan menjadi salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga paling ekstrem yang pernah disidangkan di Batam dan mendapat sorotan luas dari masyarakat. (*)
Reporter: Aziz Maulana



