
batampos – Persidangan kasus dugaan penipuan bermodus lowongan kerja fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dua karyawan swasta, Elva Gustiana alias Elpa (27) dan Novi Srimuliani (26), duduk di kursi pesakitan setelah diduga menipu sejumlah pencari kerja dengan memanfaatkan nama PT Triplus Hitech.
Sidang yang dipimpin hakim Monalisa selaku ketua majelis, bersama hakim anggota Verdian dan Irpan Lubis, digelar pada Selasa (2/12) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri membacakan uraian lengkap dugaan perbuatan kedua terdakwa.
Dalam dakwaan, aksi penipuan itu disebut bermula pada Juni 2025. Keduanya saling mengenal melalui seorang teman bernama Fitrianita Siagian. Setelah Novi berhasil masuk bekerja di PT Triplus Hitech melalui bantuan Elva, mereka diduga mulai menjalankan praktik penipuan dengan menawarkan akses kerja palsu.
Modusnya dilakukan melalui kolom komentar akun TikTok info lowongan, sehingga menarik banyak perhatian pencari kerja. Novi menawarkan peluang kerja dengan imbalan Rp3,1 juta per orang, mewajibkan setiap korban membayar uang muka Rp500 ribu dan melakukan medical check-up mandiri di Panbil.
Korban yang telah membayar kemudian datanya dikirimkan Novi kepada Elva. Dalam dakwaan disebutkan, Elva berperan menginput data lamaran ke platform Jobstreet, membuat surat pengalaman kerja palsu, serta memberikan arahan terkait proses wawancara, sehingga para korban semakin yakin proses rekrutmen berlangsung resmi.
Pembagian hasil telah disepakati sejak awal: Rp2 juta untuk Elva, dan Rp1,1 juta untuk Novi. Total terdapat 10 korban dengan kerugian mencapai Rp16,1 juta.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa, Novi Manik, menyatakan tidak mengajukan keberatan. “Kami tidak keberatan atas surat dakwaan JPU. Sehingga kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Menutup persidangan, hakim Monalisa menetapkan sidang lanjutan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



