
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit dalam perkara penyimpanan narkotika jenis ganja. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar Kamis (6/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dijatuhi pidana penjara selama emapt tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan keduanya tetap ditahan.
Barang bukti yang disita dari kasus ini meliputi dua wadah berisi ganja seberat total 56,86 gram terdiri dari satu plastik bening berisi 36 gram dan satu wadah berwarna merah muda berisi 20 gram. Seluruh barang bukti narkotika ditetapkan untuk dimusnahkan, sementara kartu identitas Thailand atas nama Somkhit Sriboonrod dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU Aditya Oktavian menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar JPU dalam sidang tuntutan.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait dugaan peredaran narkotika di perairan Batam. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap kapal MV Darlin Isabel berbendera Indonesia yang melintas di perairan Nongsa.
Pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, kapal tersebut dihentikan dan diperiksa. Dalam penggeledahan di kamar anak buah kapal (ABK) lantai satu yang ditempati Somkhit dan Yot, petugas menemukan dua wadah berisi ganja di atas tempat tidur.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan TPPO 7 ABK Kapal MT Shin Xing, Ada 4 Warga Batam
Kepada penyidik, Somkhit mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Kedua WN Thailand itu kemudian diamankan ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN*m menyatakan barang bukti positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Selain itu, hasil tes urin Somkhit juga menunjukkan positif amphetamine, methamphetamine, dan THC menandakan ia merupakan pengguna aktif narkotika.
Dalam dakwaan kedua, JPU menjelaskan bahwa Somkhit direkrut oleh seseorang bernama Manaat untuk bekerja memperbaiki kapal MV Darlin Isabel yang berlayar dari Surat Thani, Thailand menuju Phuket dan kemudian ke wilayah perairan Indonesia.
Sebelum keberangkatan, Somkhit membeli satu kantong plastik berisi ganja seharga 400 Baht di Thailand. Sebagian dari ganja tersebut telah dikonsumsi selama perjalanan, namun sisanya masih disimpan di kamar kapal hingga akhirnya ditemukan petugas saat pemeriksaan di perairan Nongsa. (*)
Reporter: Azis Maulana



