
batampos – Perusahaan pengolahan limbah elektronik PT Esun Internasional Utama kini tengah disorot publik usai diduga terlibat dalam praktik impor limbah B3 secara ilegal. Dugaan pelanggaran ini membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea Cukai turun tangan. Bahkan, rencana penyegelan sempat digaungkan namun pada akhirnya urung dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari organisasi lingkungan internasional masuk ke Perwakilan Tetap RI (PTRI) di Jenewa. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada pergerakan limbah elektronik berbahaya yang dikirim lintas negara ke Indonesia, termasuk ke Batam. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh KLH dan otoritas kepabeanan.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi PT Esun di kawasan Sagulung. Hasil verifikasi awal memperkuat dugaan bahwa perusahaan ini terlibat dalam aktivitas impor limbah yang dilarang. Sejumlah area dalam fasilitas perusahaan pun diberi tanda penghentian sementara.
Baca Juga: Menteri LH Tunda Segel PT Esun di Batam, ABI: Preseden Buruk Penegakan Hukum Lingkungan
Namun langkah penyegelan yang sudah disiapkan batal dilakukan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang turun langsung ke Batam pada Senin (22/9), menegaskan bahwa pembatalan itu bukan karena tekanan dari pihak luar, melainkan karena proses pendalaman bukti dan dokumen masih berjalan.
“Kami harus pastikan semuanya berdasarkan bukti yang kuat. Tapi proses hukum tetap berjalan. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel, jadi tidak ada toleransi terhadap impor limbah B3,” ujar Hanif.
Meski demikian, batalnya penyegelan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga Sagulung yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik menilai pemerintah terkesan ragu dan tidak tegas.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kenapa tidak disegel? Warga di sini sudah cukup resah dengan pencemaran yang terjadi. Jangan biarkan Sagulung jadi tempat pembuangan limbah dunia,” kata Arman, tokoh masyarakat setempat.
Kritik serupa juga disampaikan Indra, warga lainnya, yang menilai ketidaktegasan pemerintah bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.
“Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan karena ketidaktegasan ini. Jika hukum bisa dibeli, maka Batam akan terus jadi sasaran limbah berbahaya dari luar negeri,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku impor limbah B3 tanpa izin bisa dijerat hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Namun sejauh ini, PT Esun belum memberikan keterangan resmi. Sementara KLH memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Bila bukti mencukupi, tindakan penyegelan hingga proses pidana disebut tak bisa dihindari.
“Kami tidak akan biarkan Batam jadi pintu masuk sampah dunia. Pemerintah harus hadir dan tegas,” tegas Hanif. (*)
Reporter: Eusebius Sara



