Minggu, 1 Februari 2026

Dugaan Korupsi Anggaran 2016 RSUD Akhirnya Tahap 2

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyidik Kejari Batam membawa kardus berisi dokumen usai menggeledah RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7).
F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Batam akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Yang kemudian disusul dengan proses tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU).

Saat ini, dua tersangka yang sudah ditahan sejak 20 November 2024 lalu, masih berada di Rutan Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan perkara dugaan korupsi sudah lengkap atau p21. Perkara juga sudah tahap 2.

“Untuk perkara RSUD sudah lengkap, dan tahap 2 kemarin,” ujar Kasna di Kantor Kejaro Batam, Selasa (18/2).

Menurut Kasna, dengan tahap 2 nya perkara artinya perkara satu tahap lagi bergulir ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dimana untuk proses pelimpahan, jaksa juga akan menyiapkan administrasinya.

“Ya dalam waktu dekat, satu atau dua minggu kedepan sudah kami limpah ke Pengadilan,” tegas Kasna.

Selain menyiapkan proses administrasi, jaksa juga memperbaiki atau memperkuat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan. Sehingga nantinya, saat proses persidangan tidak ada hal yang tidak sesuai.

“JPU juga tengah menyempurnakan surat dakwaan yang nantinya filimpah ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam dan masih aktif sebagai PNS

D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan keduanya sebagai tersangka selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus. Yang mana, penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Saat akan digiring menuju mobil tahanan, para tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan tampak menggunakan rompi tahanan Kajari Batam warna merah. Tangan keduanya pun dalam kondisi terbogol. Tak satu patah katapun keluar dari mulut para tersangka saat ditanya bagaimana keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Dimana pihaknya sempat memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara Blud telah melakukan pencatatan belanja Blud lebih tinggi atau markup. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ. Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Kemudian mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. adi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas markup pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Yang mana, uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan
pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)

Reporter: Yashinta

Update