
batampos– Penyidikan dugaan korupsi pegawai PT Pegadaian, Siti Hasniah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. Jumat (29/9) kemarin, tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap 2.
“Proses penyidikan sudah lengkap, tadi (kemarin) kami tahap 2 kan ke JPU, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Jumat (29/9) .
Menurut Aji, karena sudah tahap 2, maka tersangka direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dimana nantinya status tersangka akan menjadi tahanan pengadilan.
“Rencana hari Senin akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang, ” sebut Aji.
Disinggung terkait kondisi tersangka, ditegaskan Aji dalam kondisi baik. Tersangka juga kerap dibesuk oleh anggota keluarga.
“Kondisi tersangka sehat, ” tegas Aji.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kejari Batam akan Memeriksa Saksi Tambahan
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Batam kembali menetapkan pegawai PT Pegadaian area di Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan, PT Pegadaian yakni Siti Hasniah yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.
Modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hing 2021 lalu.
Dimana tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam
hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Atas sangkaan itu, Siti dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
reporter: yashinta



