Rabu, 4 Februari 2026

Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam akan Memasuki Babak Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam tampaknya tak ingin berlama-lama untuk membuktikan dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam.

Sebab, dipastikan dalam waktu dekat proses penaganan indikasi korupsi di SMK N 1 Batam akan memasuki babak baru.

Sumber Batam Pos mengatakan, dugaan korupsi di SMK N 1 Batam sangat kuat. Ada sejumlah kegiatan di SMK N 1 Batam yang sengaja dimanipulasi sehingga menguntungkan “oknum”.


Bahkan modus yang digunakan untuk melakukan korupsi, hampir sama dengan SMA N 1 Batam.

Di antaranya melakukan mark up dan meminta fee kepada rekanan pegadaan barang dan jasa. Anggaran yang digunakan dari Dana BOS dan Komite tahun anggaran 2018-2020.

” Modusnya hampir mirip, ada minta fee juga. Dugaan untuk pembelian buku, ATK dan kegiatan lainnya,” ujar sumber Batam Pos.

Menurut sumber, Kejaksaan sudah mendapatkan sejumlah data adanya dugaan korupsi dari keterangan beberapa rekanan.

Sehingga dalam waktu dekat, proses pengumpulan bahan dan keterangan  (pulbaket) akan ditingkatkan langsung ke tahap penyidikan.

“Untuk indikasinya kuat, sehingga tak menutup kemungkinan langsung ditingkatkan ke proses penyidikan,” imbuhnya.

Tak hanya fokus pada dugaan korupsi, Kejaksaan juga tak akan tinggal diam terhadap pihak yang mencoba menghalang-halangi Kejaksaan dalam mengungkap adanya tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”.

“Pihak yang menghalangi penyidikan atau pengungkapan tipikor ada pasalnya. Jadi siapa saja yang berkaitan dengan penanganan ini bisa dijadikan saksi, bahkan diangkut (tersangka, red) ,” terangnya.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara.

Apalagi perkara tersebut merupakan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara.

“Untuk kasus korupsi kami tak pernah main-main. Sudah ada banyak bukti perkara selesai. Apalagi untuk kasus korupsi, pasti apapun keadaanya akan kami selesaikan,” tegas Polin.

Lalu apakah selama pendalaman dugaan korupsi di SMKN 1 Batam ada yang mengintervensi?.

Polin pun dengan tegas memastikan tak akan peduli dengan intervensi siapapun. Karena menurutnya, adanya dugaan korupsi harus dipertanggungjawabkan pihak yang mengambil keuntungan.

“Saya tak peduli dengan intervensi, bagi saya tak ada intervensi. Kalau kasus lanjut, ya lanjut,” tambahnya.

Disinggung soal tenaga penyidik pidana khusus Kejari Batam yang minim, menurut Polin itu tak menjadi halangan untuk pengungkapan kasus.

Ia yakin, penyidik yang tinggal adalah jaksa yang profesional. Sehingga jika ada perkara, pasti akan diselesaikan sampai tuntas.

“Saya yakin penyidik bisa menyelesaikan perkara ini secara baik dan tuntas. Sudah terbukti untuk beberapa kasus,” pungkas Polin.

Reporter: Yashinta

Update