
batampos – Polresta Barelang terus melakukan penyidikan terkait izin pengalokasian lahan dan aktivitas cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di kawasan hutan lindung Tiban McDermott, Sekupang. Meski telah berjalan beberapa bulan, proses penyelidikan kasus ini masih belum menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk tersangka, kita belum bisa menentukan kapan dan ada atau tidak. Namanya juga masih penyelidikan. Kasusnya masih diproses dan terus berjalan,” ujarnya, 6 Februari lalu.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Marina City Akibat Pembakaran Sampah, Warga Diminta Waspada
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2024, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim saat itu, AKP Giadi Nugraha, menggeledah ruang arsip lahan BP Batam.
“Kami temukan pelanggaran. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengelolaan itu berada di atas hutan lindung,” kata Heribertus.
Proses penyelidikan kasus ini terhambat lantaran pemanggilan terhadap pihak BP Batam tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk meminta dokumen klarifikasi. Tetapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan,” katanya.
Polresta Barelang menyatakan akan terus menggali fakta hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini. Langkah tegas disebut untuk memastikan proses pengalokasian lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Arjuna



