
batampos – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang atasan di salah satu hotel bintang empat kawasan Nagoya, Batam, mencuat ke publik. Terlapor berinisial J, yang menjabat asisten manajer, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap bawahannya, S (19), karyawati bagian restoran yang baru sebulan menandatangani kontrak kerja.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polsek Lubukbaja dan kini memasuki tahap pendalaman. Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deny Langie, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terlapor sudah diperiksa dan belum mengakui tuduhan tersebut. Laporan ini masih terus kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 21 Desember 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, hari itu S yang masuk kerja pagi diminta J untuk masuk ke sebuah ruangan tanpa penjelasan jelas. Korban sempat menanyakan maksud pemanggilan tersebut, namun tetap diminta mengikuti instruksi atasannya.
Baca Juga: Jambret Sedang Marak, Polisi Imbau Warga Tak Gunakan Perhiasan Mencolok
Di hari yang sama, di lokasi berbeda, korban kembali diminta melakukan pengisian daya handy talky (HT) di ruangan yang biasa digunakan terlapor. Saat mendapati colokan listrik penuh, korban menyampaikan hal tersebut. Namun, menurut kuasa hukum korban, dugaan tindakan pemaksaan justru terjadi di dalam ruangan tersebut.
“Korban disentuh di beberapa bagian tubuhnya secara paksa. Ia menolak dan melakukan perlawanan,” ujar Deo Situmeang, kuasa hukum korban, Selasa (24/2).
Korban disebut sempat terjatuh dalam posisi duduk ke meja saat berusaha melepaskan diri sebelum akhirnya berhasil keluar dari ruangan sembari menangis.
Malam harinya, S menceritakan kejadian itu kepada rekan-rekan kerjanya. Dari percakapan tersebut, muncul dugaan bahwa korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan serupa. Disebut ada hingga empat orang yang pernah mengalami tindakan yang sama, meski sebagian belum berani melapor karena masih bekerja di hotel tersebut.
Kuasa hukum korban lainnya, Martin, menyebut laporan pertama sebenarnya telah dibuat pada 21 Desember 2025 tanpa pendampingan hukum. Sepekan kemudian, pada 28 Desember 2025, laporan kembali diajukan dengan pendampingan kuasa hukum serta menghadirkan saksi tambahan.
Baca Juga: MBG Ramadan di Batam Disorot, SPPG Sebut Anggaran Terbatas
Penyidik telah memeriksa korban, dua saksi, serta orang tua korban. Dua saksi tambahan dijadwalkan dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Korban juga telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis di RSBP Batam. Hasil pemeriksaan, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya trauma psikologis pascakejadian. Orang tua korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ayah korban lirih, seraya meminta agar kasus ini diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)



