
batampos – Penyidikan dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang menyeret oknum anggota Polsek Sagulung, Brigadir YAAS, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menegaskan masih mendalami sejumlah keterangan yang dinilai berbeda antara korban dan terlapor.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan penyidik masih berlanjut. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan psikiatri terhadap korban FM sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Sudah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap korban. Karena ada beberapa keterangan yang berbeda antara korban dan terlapor, itu yang harus kami dalami,” ujar Ade, Rabu (19/11).
Menurut Ade, perbedaan keterangan muncul pada sejumlah poin penting, terutama terkait dugaan pemaksaan dalam kekerasan seksual yang disebut terjadi di kamar mandi. Dalam laporan korban, terdapat unsur paksaan, sementara versi terlapor menyebut tidak ada paksaan. Sebab hubungan layaknya suami istri kembali berulang setelah kejadian tersebut.
“Ada beda keterangan soal apakah ada paksaan atau tidak. Itu yang harus digali lagi. Termasuk dugaan penganiayaan, korban menyebut didorong, sementara terlapor menyebut tidak didorong, tapi ditarik,” jelasnya.
Penyidik, kata dia, juga tengah menyiapkan permintaan keterangan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi penyelidikan.
“Jadi intinya untuk laporan pidana kami pastikan tetap berjalan,” tegas Ade.
Sebelumnya, Brigadir YAAS diketahui telah kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 21 hari penempatan khusus (Patsus), ditambah perpanjangan tujuh hari oleh Propam Polda Kepri. Ia bahkan sudah kembali berdinas di Polsek Sagulung sejak awal November.
Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh perkembangan signifikan dari penyidikan tiga laporan yang dilayangkan kliennya.
“Ada tiga laporan kami, tapi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Kami juga tahu pelaku sudah bebas dari Patsus dan kembali bertugas,” ujar Saferiyus.
Ia menyebut kondisi korban FM masih sangat rentan. Korban yang merupakan seorang bidan asal Medan itu disebut mengalami trauma berat dan kini menjalani perawatan psikiater. FM juga kehilangan janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Klien kami mengalami keguguran dan sampai kini masih menjalani terapi psikis. Harapan kami, penyidik segera menuntaskan laporan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Baca Juga: Transformasi Digital Diakui Nasional, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti
Kasus yang dialami FM disebut bermula dari hubungan asmara yang dijanjikan berujung pernikahan, namun malah berakhir dengan serangkaian dugaan kekerasan fisik dan seksual. FM bahkan beberapa kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan keguguran. Sejak menjalani hubungan dengan terlapor, korban diketahui mengalami keguguran dua kali.
Tiga laporan resmi telah teregistrasi di Polda Kepri, masing-masing dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran etik.
Keluarga korban kini berharap Polda Kepri menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban yang kondisi mentalnya semakin memburuk. (*)
Reporter: Yashinta



