Kamis, 5 Maret 2026

Dugaan Penipuan Pembelian Kapal Irfan Jaya 9 Naik Penyidikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban pelapor bersama kuasa hukumnya di Mapolresta Barelang usai memberikan keterangan tambahan, Rabu (4/3). Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 resmi memasuki tahap penyidikan di Polresta Barelang. Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal (23/2), sehingga penanganan perkara berlanjut ke proses hukum lebih mendalam.

Pelapor sekaligus korban, Frans Tjung, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan yang diajukannya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Antoni Yeo & Partners guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kuasa hukum korban, Haris Padli, menjelaskan bahwa perkara yang sebelumnya masih berstatus Laporan Pengaduan Masyarakat kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penugasan terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Oknum Bea Cukai di Punggur, 6 Saksi Telah Diperiksa

“Kami saat ini mendampingi klien dalam proses penyidikan. Bukti utama sudah kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara maksimal dan profesional,” ujar Haris.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material mencapai Rp15 miliar akibat transaksi pembelian kapal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, kerugian immaterial diperkirakan mencapai Rp8 miliar karena kapal yang direncanakan beroperasi hingga kini belum dapat digunakan.

Transaksi pembelian kapal dilakukan pada September 2024 dengan target operasional pada November 2024. Namun hingga saat ini, kapal Irfan Jaya 9 belum dapat dioperasikan akibat dugaan permasalahan dalam proses transaksi yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Haris menegaskan, pembelian kapal tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, melainkan juga didorong kepedulian sosial kliennya terhadap masyarakat di wilayah Kupang dan Alor, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: BI Kepri Gelar KURMA 2026, Targetkan Transaksi Rp2,5 Miliar

“Klien kami ingin membantu akses transportasi masyarakat setelah layanan kapal sebelumnya terhenti,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan berjalan transparan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami percaya penyidik Polresta Barelang akan menangani kasus ini secara objektif sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berlaku,” tutup Haris. (*)

SALAM RAMADAN