Minggu, 8 Februari 2026

Dugaan Penyimpangan Rumah Subsidi di Batam, Ombudsman Kepri Minta Warga Bersuara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pembelian rumah subsidi di Batam berusara. (istimewa)

batampos – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau meminta masyarakat yang merasa dirugikan dalam pembelian rumah subsidi di Batam untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan program rumah subsidi merupakan kebijakan negara yang bersumber dari anggaran pemerintah, sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pemerintah menyediakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.


“Untuk wilayah Kepulauan Riau, kecuali Kabupaten Anambas, batas maksimal harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp173 juta. Sementara kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan, yakni maksimal Rp9 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah menikah,” ujarnya, Jumat (6/2).

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah subsidi.

Baca Juga: Beli Rp172 Juta, Dicatat Rp156 Juta: Ada Apa dengan Rumah Subsidi Batam?

Pemerintah daerah juga memberikan insentif melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 223 Tahun 2024 berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Namun, ketentuan pembebasan BPHTB di Batam memiliki batas penghasilan berbeda, yakni maksimal Rp7 juta per bulan bagi lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

“Masyarakat dengan penghasilan di atas batas tersebut tidak lagi berhak memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB,” ujarnya.

Lagat menegaskan praktik perbedaan antara harga riil transaksi dengan nilai dalam akta jual beli (AJB) seharusnya tidak terjadi. Menurut dia, pemerintah telah memberikan perlakuan khusus berupa pembebasan pajak dan bea bagi MBR, sehingga tidak ada alasan melakukan rekayasa nilai transaksi.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pemotongan atau fasilitas perumahan subsidi ini, silakan melaporkan. Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan karena program ini bersumber dari APBN,” kata Lagat.

Ia juga menyoroti peran notaris dalam proses transaksi. Menurut dia, notaris wajib memberi waktu dan penjelasan yang cukup kepada para pihak sebelum penandatanganan dokumen. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Majelis Kehormatan Notaris Daerah.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala DLH Batam Dihadapkan Ujian Kebakaran di TPA Punggur

Imbauan Ombudsman muncul di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan penjualan rumah subsidi di Batam. Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah.

Dugaan tersebut mencakup praktik penjualan di atas harga ketentuan pemerintah, perbedaan nilai transaksi antara harga riil dengan dokumen resmi negara, hingga indikasi manipulasi data.

Kasus ini mencuat dari pengakuan Nanda Fadilah Zulkarnaen, konsumen Perumahan Rhabayu Estuario, Patam Lestari, Sekupang. Ia membeli rumah subsidi pada 2021 seharga Rp172 juta. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, harga maksimal rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu Rp156,5 juta.

“Yang kami bayar Rp172 juta, tapi di dokumen negara tertulis Rp156,5 juta. Ini bukan sekadar selisih harga, tapi perbedaan data,” kata Nanda, Rabu, 4 Februari 2026.

Perbedaan nilai tersebut berdampak pada besaran BPHTB yang dibayarkan. AJB yang mencantumkan harga Rp156,5 juta digunakan sebagai dasar penghitungan BPHTB, sehingga pajak yang dibayar sekitar Rp4,325 juta. Jika menggunakan harga riil Rp172 juta, nilai BPHTB seharusnya lebih tinggi dengan selisih sekitar Rp775 ribu per unit.

Jika praktik serupa terjadi pada sekitar 491 unit rumah, potensi kehilangan penerimaan daerah dinilai signifikan. Selain BPHTB, pelaporan nilai transaksi lebih rendah juga berpotensi mengurangi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) penjual sebesar 2,5 persen.

Nanda juga menyoroti penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta yang diterimanya pada 2022. Dana tersebut masuk ke rekening KPR, namun langsung terdebet.

“Saya hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya Rp3,5 juta dipotong developer dengan alasan kekurangan uang muka,” ujarnya.

Baca Juga: Kemarau, BPBD Batam Ingatkan Bahaya Puntung Rokok dan Bakar Sampah

Menurut Nanda, pemotongan dilakukan tanpa kuitansi resmi dan hanya dicatat secara internal. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dana subsidi negara yang seharusnya diterima penuh oleh MBR.

Persoalan lain muncul dalam proses penandatanganan dokumen. Nanda mengaku tidak pernah menandatangani AJB secara sadar dan hanya diminta membubuhkan paraf pada dokumen akad kredit. Isi AJB baru diketahui sekitar satu tahun kemudian setelah dokumen ditebus melalui bank dengan biaya tambahan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan persetujuan konsumen serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam pada Februari 2026 mengabulkan tuntutan pengembalian selisih harga rumah sebesar Rp15,5 juta. Putusan itu menegaskan adanya ketidaksesuaian harga jual rumah subsidi dengan ketentuan pemerintah.

Namun, BPSK menolak tuntutan lain terkait subsidi, luas bangunan, dan cicilan KPR karena keterbatasan bukti formal. BPSK memberikan waktu 14 hari kerja kepada pengembang untuk melaksanakan putusan atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Bagi Nanda, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sengketa konsumen. Ia menilai pola penjualan ratusan unit rumah dengan skema harga ganda perlu diuji melalui audit dan penegakan hukum.

“Jika harga riil berbeda dengan harga yang dilaporkan ke negara, ada indikasi manipulasi data. Jika subsidi negara dipotong tanpa dasar, itu juga patut diperiksa,” katanya.

Bersama kelompok masyarakat, ia telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kota Batam serta meminta keterlibatan aparat penegak hukum.

“Rumah subsidi adalah kebijakan negara. Jika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya konsumen MBR, tetapi juga keuangan negara dan daerah,” ujar Nanda. (*)

ReporterAzis Maulana

Update